RANCAH POST – Dalam sebuah video yang memperlihatkan penertiban parkir liar, anggota DPRD DKI Jakarta Fajar Sidik terlihat marah-marah.
Penyebabnya tak lain karena mobil dari anggota DPRD DKI Fraksi Gerindra tersebut hendak diderek petugas Dinas Perhubungan.
Anggota DPRD DKI Fraksi Gerindra Fajar Sidik yang dalam video tersebut mengenakan kaos mengklaim bahwa sejak dirinya lahir dan bermukim di sana tak ada rambu larangan parkir.
Saat dikonfirmasi awak media, Fajar membenarkan kejadian yang berlangsung di tempat tinggalnya di Jalan Pangeran Jayakarta, Kamis (22/3/2018) pagi kemarin.
Fajar mengaku marah-marah lantaran merasa tak dihormati oleh petugas Dinas Perhubungan.
“Kaget saja dia bilang ke warga, ‘Saya dewan mana? Panggil dewannya!’ Loh, apa begitu seorang petugas? Saya dewan, loh. Apalagi kepada masyarakat kecil, masyarakat awam, yang maaf, enggak ngerti namanya pasal UU,” kata Fajar.
Masih dalam video yang beredar, anggota DPRD DKI Gerindra tersebut terlihat pula merebut baju juru parkir yang biasa memungut parkir di wilayah itu.
Hal itu dilakukan karena juru parkir itu tak bisa memperlihatkan legalitasnya. Oleh Fajar, baju juru parkir itu dijadikan sebagai barang bukti.
Adapun dikatakan Kasi Pengendalian dan Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat Boval Juliansyah, juru parkir tak resmi itu langsung dibawa ke Dishub untuk dilakukan penindakan.
“Kami bawa ke kantor sampai keluarganya datang karena kami ancam akan dibawa ke polres,” kata Boval.
BACA JUGA: Tak Hanya Marahi Petugas Bandara, Anggota DPRD Jambi Ini Diduga Lakukan Penamparan
Berkenaan dengan insiden yang melibatkan anggota DPRD DKI Fajar Sidik, Boval menyebutkan bahwa meski tak ada rambu larangan parkir, kendaraan hanya boleh parkir jika ada rambu boleh untuk parkir sebagaimana tercantum dalam Pasal 62 ayat 3 huruf b Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi.