BERITA CIAMIS, RANCAH POST – Saat dimintai keterangan oleh sejumlah awak media, oknum guru agama pelaku pencabulan siswi SMP di Sadananya mengelak telah menyetubuhi korban.
Namun tidak ketika menjalani pemeriksaan polisi, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), oknum guru agama berstatus Pegawai Negeri Sipil itu mengaku bahwa dirinya menyetubuhi korban di salah satu hotel yang ada di Pangandaran.
Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Hendra Virmanto membenarkan adanya perbedaan pengakuan antara pelaku dan korban pencabulan di Sadananya.
Melalui keterangannya, pelaku mengaku hanya satu kali menyetubuhi korban ketika berada di Pangandaran akhir 2017 lalu. Adapun menurut pengakuan korban, pelaku menyetubuhi dirinya sebanyak dua kali.
“Akhir 2017, korban disetubuhi di Pangandaran oleh pelaku. Lalu pada bulan Januari, pelaku kembali melakukan hal yang sama di rumah guru wanita berinisial NR di Sukajadi Sadananya,” kata Hendra.
Dikatakan Hendra, dengan adanya perbedaan keterangan dari pelaku dan korban, pihaknya terus mendalami kasus ini dengan meminta keterangan dari para saksi.
“Meski mengaku hanya satu kali menyetubuhi korban, itu sudah cukup untuk menjadikan pelaku pencabulan di Sadananya sebagai tersangka. Pendalaman penyelidikan terkait berbedanya pengakuan pelaku dan korban untuk memastikan ada tidaknya pelaku lain,” ucap Hendra.
Hendra melanjutkan, dari keterangan korban pencabulan di Sadananya, pelaku tak hanya mencabuli dirinya, namun juga mengajaknya menonton film dewasa.
BACA JUGA: Jadi Tersangka Pencabulan di Sadananya Ciamis, Oknum Guru Agama: Saya Cuma Cium Kening Korban
“Korban terlebih dahulu diajak pelaku menonton film dewasa sebelum akhirnya dicabuli,” tandas Hendra, sebagaimana dilansir Harapan Rakyat.