BERITA CIAMIS, RANCAH POST – Kasus pencabulan di Sadananya dengan korban siswi kelas IX SMPN 1 Sadananya Ciamis terus bergulir.
Kasus pencabulan siswi SMP di Sadananya Ciamis Jawa Barat itu menjerat oknum guru agama berinisial Abd alias Abe, 50 tahun, yang kini ditahan di Polres Ciamis.
Namun, dalam konferensi pers yang dilakukan di ruang Satreskrim Polres Ciamis terduga pelaku mengelak tuduhan telah menggauli korban berinisial R (15).
Dikatakan oknum guru agama terduga pelaku pencabulan di Sadananya, dirinya saat berada di rumah guru berinisial NR tidak menyetubuhi korban.
“Saya cuma mencium keningnya, tidak sampai melakukan hubungan badan,” terang Abd, Sabtu (17/3/2018), sebagaimana dilansir Harapan Rakyat.
Ketika ditanya perihal mengajak korban ke salah satu hotel di Pangandaran, Abe mengakuinya. Akan tetapi, Abe juga mengelak menyetubuhi korban di hotel tersebut.
“Kami pergi ke Pangandaran itu bertujuh. Selain korban, ada guru NR, anaknya, dan saudaranya. Kami di Pangandaran liburan, tidak lebih dari itu,” ujar Abd.
Adapun uang sebesar Rp800 ribu yang diberikan kepada korban saat berada di rumah guru NR, itu pinjaman untuk menebus laptop yang digadaikan korban.
“Itu yang yang dipinjang korban untuk menebus laptop, katanya digadaikan kepada temannya,” ucap Abd.
Menurut Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Hendra Virmanto, wajar kalau tersangka pencabulan di Sadananya itu mengelak.
Akan tetapi saat pelaku diinterogasi, dia mengakui semua tuduhan dari kesaksian korbannya.
“Memang pengakuan berbeda disampaikan pelaku dan korban. Pelaku hanya mengakui satu kali, kalau korban mengaku dua kali disetubuhi korban,” kata Hendra.
BACA JUGA: Pelaku Pencabulan Siswi SMP di Sadananya Ciamis Oknum Guru Agama, Korban Digagahi di Pangandaran