BERITA PANGANDARAN, RANCAH POST – Bijaklah menggunakan media sosial. Jangan sampai, postingan status atau komentar justru berisikan ujaran kebecian atau penghinaan.
Seperti yang terjadi di Pangandaran. Akun Facebook Soenan Bozes disebutkan akan dilaporkan DPRD Pangandaran lantaran menuliskan komentar diduga ujaran kebencian.
Pelaporan akun Facebook Soenan Bozes ke kepolisian diutarakan langsung Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Iwan M Ridwan, Jumat (16/3/2018).
“Ada dua hal yang akan kita laporkan, yakni dugaan ujaran kebencian dan dugaan penghinaan,” tutur Iwan.
Masih dikatakan Iwan, akun Soenan Bozes akan dilaporkan dengan dugaan melanggar UU ITE setelah adanya kesepakatan bersama dengan seluruh anggota dewan di Kabupaten Pangandaran.
“Kami akan gunakan hak kami selaku warga negara dan anggota dewan untuk menempuh jalur hukum. Postingan akun tersebut dianggap akan berdampak pada kredibilitas DPRD Pangandaran,” kata Iwan.
Untuk menentukan langkah berikutnya dalam menyelesaikan persoalan tersebut, pihaknya akan kembali melakukan pertemuan.
“Kami akan kembali melakukan pertemuan untuk menentukan langkah dalam penyelesaian permasalahan ini,” pungkas Iwan.
Dilansir Warta Priangan, akun Facebook Soenan Bozes pada 8 Maret lalu menuliskan komentar pada postingan akun Age Gunawan Age berkaitan dengan kasus sengketa lahan di wilayah Kecamatan Cimerak.
BACA JUGA: Kebakaran Pool Budiman Pangandaran Hanguskan 3 Bus dan 10 Motor Milik Karyawan, Kerugian Miliaran
Komentar yang belakangan dihapus tersebut disebutkan berisikan hujatan. Hal itulah yang kemudian memicu DPRD Pangandaran membawanya ke ranah hukum.