BERITA CIAMIS, RANCAH POST – Dunia pendidikan Kabupaten Ciamis tercoreng dengan kelakuan 3 orang oknum Guru SMPN 1 Sadananya.
Ketiga oknum Guru SMP Negeri 1 Sadananya Ciamis itu dilaporkan komite sekolah ke Dinas Pendidikan Ciamis lantaran diduga melakukan perdagangan manusia dan pencabulan terhadap siswi berinisial R.
Dijelaskan Ketua Komite SMPN 1 Sadananya, Gandar, kasus tersebut bermula dari utang-piutang antara ketiga oknum guru tersebut.
“Kami sudah laporkan ketiga oknum itu ke disdik untuk ditindak,” kata Gandar, Senin (12/3/2018) silam.
Masih dikatakan Gandar, oknum guru A berperan sebagai pembeli, oknum guru Y & N berperan sebagai penjual. Oknum Y dan N yang memiliki utang kepada oknum A kemudian melunasi utang dengan menyodorkan korban untuk dicabuli.
Adapun dikatakan Kepala Bidang Kepegawaian Dinas Pendidikan Ciamis, Dudi, pihaknya sudah menerima laporan dugaan perdagangan manusia dan pencabulan yang dilakukan ketiga oknum Guru SMPN 1 Sadananya Ciamis.
“Ketiganya sudah kami panggil untuk dimintai keterangan. Selanjutnya, akan kami limpahkan hasil pemeriksaannya ke BKSDM dan Kemenag,” terang Dudi, dilansir Harapan Rakyat.
Dari hasil pemeriksaan, oknum guru Y dan N terlilit utang kepada oknum guru A. Keduanya kemudian berinisiatif melunasi utang dengan menjual korban kepada A.
“Kedua oknum itu menjual siswi kelas IX berinisial R kepada oknum A karena oknum Y dan N ingin melunasi utang tanpa harus membayarnya,” kata Dudi.
Dugaan kesalahan ketiganya, kata Dudi, yakni melakukan penjualan anak di bawah umur dan pencabulan. Kasus tersebut, masuk ke ranah pidana.
BACA JUGA: Pemuda di Ciamis ‘Garap’ Anak MTs dan Sebar Fotonya di Medsos
Kini, ucap Dudi, pihaknya bersama dengan pihak sekolah kini tengah berusaha menjaga agar korban tidak trauma mengingat sebentar pelaksanaan Ujian Nasional akan dilakukan.