BERITA TASIKMALAYA, RANCAH POST – Keperawanan gadis asal Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya tergadai begitu saja akibat bujuk rayu seorang pemuda berinisial AIR (22).
Korban yang kini telah melahirkan tersebut disetubuhi oleh AIR yang berasal dari Kelurahan Tamansari, Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya Jawa Barat.
Berdasarkan keterangan Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Pribadi, pelaku dilaporkan keluarga korban karena telah menyetubuhi korban pada Juli 2017 lalu hingga korban hamil dan melahirkan.
“Yang bersangkutan kita ringkus di wilayah Bekasi, pelaku ini kebetulan bekerja di pabrik swasta,” ucap Pribadi, Selasa (13/3/2018), dilansir Kabar Priangan.
Pelaku sendiri diketahui menyetubuhi korban ketika berusia 17 tahun dan masih duduk di bangku sekolah.
“Perbuatan itu dilakukan pelaku sebanyak 2 kali, yang pertama dilakukan di Bekasi, dan yang kedua dilakukan di Karangnunggal,” terang Pribadi.
Pribadi menurutkan, jika korban hamil, pelaku sempat berjanji akan menikahinya. “Kejadian ini kemudian dilaporkan karena korban kehilangan kontak dengan pelaku,” ujar Pribadi.
Sebelum berhasil diamankan, pelaku pada bulan Desember 2017 sempat menikah dengan istri sahnya yang kini dalam kondisi tengah mengandung anak dari pernikahannya.
“Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatannya sebagaimana dalam Pasa 81 Jo. 76D UU. RI. Nomor 25 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU. RI. Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tukas Pribadi.
Kasus serupa dengan korban anak di bawah umur juga pernah terjadi sebelumnya di Tasikmalaya.
Ya, pria bernama Kusnadi tega menggauli anak tirinya sendiri berinisial AD (14) di sebuah saung rongsok yang berlokasi di Kampung Ciangir, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya.
BACA JUGA: Kakak Adik di Tasikmalaya Disetubuhi Ayah Tiri, Pelaku Babak Belur
Padahal Kusnadi sendiri baru saja keluar dari penjara atas kasus yang sama setelah sebelumnya menggauli kakak korban.