Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Jabar»Kerap Disalahgunakan, Desa di Pangandaran Keluarkan Aturan Larang Pembelian Obat Batuk Lebih dari 2 Sachet
    Berita Jabar

    Kerap Disalahgunakan, Desa di Pangandaran Keluarkan Aturan Larang Pembelian Obat Batuk Lebih dari 2 Sachet

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman6 Maret 20180
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Kerap Disalahgunakan Desa di Pangandaran Keluarkan Aturan Larang Pembelian Obat Batul Lebih dari 2 Sachet
    Kerap Disalahgunakan Desa di Pangandaran Keluarkan Aturan Larang Pembelian Obat Batul Lebih dari 2 Sachet

    BERITA PANGANDARAN, RANCAH POST – Selama ini diketahui bahwa merk salah satu obat batuk kerap disalahgunakan oleh sejumlah pihak, khususnya remaja, untuk mabuk-mabukan.

    Dengan banyaknya kejadian penyalahgunaan obat batuk yang sumbernya berasal dari masyarakat, Pemerinta Desa Pangkalan, Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, mengeluarkan perdes.

    Peraturan Desa itu berisi larangan menjual obat batuk merk Komix lebih dari 2 sachet.

    Dikatakan Kepala Desa Pangkalan, Ukar Heryadi, warung yang menjual obat, khususnya obat batuk komix, harus melihat dulu siapa calon pembelinya dan jangan langsung memberikan dalam jumlah yang banyak.

    “Jika memang pembelinya itu mencurigakan, jangan diberi. Hal tersebut demi terciptanya keamanan dan kenyamanan di wilayah ini,” tutur Ukar, Kamis (1/3/2018).

    Sementara dikatakan Ketua BPD Pangkalan, Endang Misnan, pihaknya sudah memberikan peringatan kepada para pedagang untuk mentaati peraturan desa tersebut.

    BACA JUGA: MIRIS Remaja di Banjar Pakai Obat Batuk Buat Teler

    “Sesuatu yang memabukkan itu pangkal kejahatan. Mari kita taati peraturan ini rasa aman dan nyaman di kalangan warga,” kata Endang, dilansir Harapan Rakyat.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pangandaran Diguncang Gempa M 5,5, Tak Berpotensi Tsunami

    Pangandaran Diguncang Gempa M 5,5, Tak Berpotensi Tsunami

    28 Desember 2023
    3 Kafe di Kampung Turis Pangandaran Ludes Terbakar, Inikah Penyebabnya

    3 Kafe di Kampung Turis Pangandaran Ludes Terbakar, Inikah Penyebabnya?

    31 Agustus 2023
    Kasus Moge Tabrak Anak Kembar di Pangandaran 2 Pengendara Divonis 4 Bulan Penjara

    Kasus Moge Tabrak Anak Kembar di Pangandaran, 2 Pengendara Divonis 4 Bulan Penjara

    7 Juli 2022
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Tanggal Peluncuran Nova 14 Series

    Huawei Umumkan Tanggal Peluncuran Nova 14 Series, Kapan?

    14 Mei 2025
    HP Motorola Edge 60 Fusion

    Motorola Edge 60 Fusion Masuk Indonesia, HP Layar Lengkung Harga Rp 5.7 Juta

    14 Mei 2025
    Tablet OnePlus Pad 2 Pro

    OnePlus Pad 2 Pro Debut dengan SoC Snapdragon 8 Elite

    14 Mei 2025
    HP Sony Xperia 1 VII

    Sony Resmi Rilis Xperia 1 VII, Hadir dengan Peningkatan di Berbagai Aspek

    14 Mei 2025
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2025 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.