BERITA PANGANDARAN, RANCAH POST – Selama ini diketahui bahwa merk salah satu obat batuk kerap disalahgunakan oleh sejumlah pihak, khususnya remaja, untuk mabuk-mabukan.
Dengan banyaknya kejadian penyalahgunaan obat batuk yang sumbernya berasal dari masyarakat, Pemerinta Desa Pangkalan, Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, mengeluarkan perdes.
Peraturan Desa itu berisi larangan menjual obat batuk merk Komix lebih dari 2 sachet.
Dikatakan Kepala Desa Pangkalan, Ukar Heryadi, warung yang menjual obat, khususnya obat batuk komix, harus melihat dulu siapa calon pembelinya dan jangan langsung memberikan dalam jumlah yang banyak.
“Jika memang pembelinya itu mencurigakan, jangan diberi. Hal tersebut demi terciptanya keamanan dan kenyamanan di wilayah ini,” tutur Ukar, Kamis (1/3/2018).
Sementara dikatakan Ketua BPD Pangkalan, Endang Misnan, pihaknya sudah memberikan peringatan kepada para pedagang untuk mentaati peraturan desa tersebut.
BACA JUGA: MIRIS Remaja di Banjar Pakai Obat Batuk Buat Teler
“Sesuatu yang memabukkan itu pangkal kejahatan. Mari kita taati peraturan ini rasa aman dan nyaman di kalangan warga,” kata Endang, dilansir Harapan Rakyat.