RANCAH POST – Vonis berupa hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta dijatuhkan kepada Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting.
Hakim menyebutkan bahwa Jonru terbukti bersalah telah menyebarkan hate speech melalui akun media sosial Facebook.
“Menyatakan bahwa terdakwa Jonru Ginting secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menciptakan rasa kebencian,” ujar Ketua Majelis Hakim Antonius Simbolon, Jumat (2/3/2018).
Tak hanya dijatuhi hukuman kurungan penjara, Jonru Ginting juga harus membayar denda Rp50 juta. Bila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.
Vonis yang dijatuhkan tersebut lebih ringan dari pada tuntutan JPU. Oleh JPU, Jonru dituntut dengan dua tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta.
Menanggapi vonis hakim yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dirinya, Jonru Ginting menganggapnya tidak adil. Putusan yang adil, menurut dia, yaitu membebaskan dirinya.
“Keputusan tersebut, yang intinya saya tidak bebas, merupakan keputusan yang tidak adil,” kata Jonru, Jumat (2/3/2018).
Meski pun dirinya harus menerima putusan tersebut, Jonru menyakini bahwa pihak-pihak yang berbuat zhalim kepada dirinya akan menerima balasan setimpal.
“Seandainya saya nanti saya ikhlas menerimanya, saya yakin orang yang menzhalimi saya akan memperoleh balasan setimpal dari Allah,” kata Jonru.
Tanggapan disampaikan Fadli Zon atas vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa kasus ujaran kebencian Jonru Ginting.
Dikatakan Fadli, meski dirinya tidak mengetahui secara pasti apa yang sudah diperbuat Jonru, hakim harus benar-benar melihat apakah perbuatan Jonru itu benar berpendapat atau menyebarkan hoaks.
Bila memang mengekspresikan pendapat, jangan ada kriminalisasi. “Tapi kalau memang menyebarkan hoaks dan fitnah, apa boleh buat,”ujar Fadli.
Sebelum divonis bersalah, Jonru Ginting telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 30 September 2017.
BACA JUGA: Dugaan Ujaran Kebencian, Jonru Ditetapkan Sebagai Tersangka
Jonru dilaporkan oleh pengacara bernama Muannas Alaidid terkait unggahan di akun Facebooknya yang dianggap bernuansa ujaran kebencian.