RANCAH POST – Lion Air Group menginformasikan bahwa untuk pemesanan dan pembelian tiket penerbangan regular berjadwal dan sewa mulai 1 Maret 2018, pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax terbaru sudah termasuk ke dalam komponen harga tiket. Dengan demikian, kenaikan tarif PSC berdampak pada perubahan harga tiket.
Hal tersebut sesuai dengan terbitnya surat Menteri Perhubungan Nomor PR 303/1/1 PHB 2018, tanggal 18 Januari 2018, tentang PJP2U. Besaran PSC terbaru hanya berlaku untuk penerbangan dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng (CGK) Terminal 1, Terminal 2 dan Terminal 3.
Tarif PSC pada penerbangan domestik di Terminal 1A, B dan C dari Rp50.000 menjadi Rp65.000 per pelanggan. Terminal 2 domestik dari Rp60.000 menjadi Rp85.000 dan Terminal 2 internasional tidak ada penyesuaian yakni Rp150.000. Tarif PSC Terminal 3 Internasional dari Rp200.000 menjadi Rp230.000, Terminal 3 domestik tetap Rp130.000.
“Pengutipan biaya PSC dengan penyesuaian tarif ini hanya berlaku untuk tiket pesawat dan bagi pelanggan yang melakukan perjalanan mulai dari 1 Maret 2018. Bagi pelanggan yang mengudara sebelum 1 Maret 2018, tidak dikutip biaya PSC terbaru. Bagi pelanggan yang akan melaksanakan penerbangan di atas 1 Maret 2018 dan membeli tiket sebelum 1 Maret 2018, tetap tidak dikenakan tarif PSC terbaru.” kata Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Lion Air Group.
Lion Air Group tetap menyatukan biaya PSC ke dalam komponen tiket, dengan melakukan pengutipan biaya PSC ketika pelanggan membeli tiket perjalanan udara di berbagai saluran pembelian, yaitu kantor resmi penjualan Lion Air Group, website masing-masing maskapai Lion Air Group, ecommerce yang menjual tiket Lion Air Group, call center 24 jam serta agen perjalanan.
“Passenger Service Charge tidak berlaku untuk bayi berusia di bawah 2 tahun, penerbangan transfer/transit dalam waktu 24 jam untuk tiket internasional ke tujuan internasional lainnya melalui Indonesia, penerbangan transfer/transit dalam periode 24 jam untuk tiket domestik, dan perubahan rute, penundaan, pembatalan penerbangan, dikarenakan masalah teknis, kondisi cuaca yang kurang baik.” tambah Danang.
Lion Air Group yang terdiri dari Lion Air, Batik Air, Wings Air, Malindo Air dan Thai Lion Air telah menjalankan penerapan pengutipan biaya Passenger Service Charge (PSC) pada tiket pesawat untuk rute domestik dan internasional sejak 9 Februari 2015.