BERITA CIAMIS, RANCAH POST – Sejumlah netizen yang mengunggah postingan berita bohong alias hoaks satu per satu mulai berurusan dengan aparat berwajib.
Seperti yang terjadi di Ciamis Jawa Barat, seorang guru honorer di Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis ditetapkan sebagai tersangka karena memposting hoaks di akun Facebook miliknya.
Adalah pria bernama Bambang Yudiana, 32 tahun, asal Kecamatan Rajadesa yang menyebarkan hoaks terkait adanya orang gila yang membawa bom molotov dan hendak membakar Pesantren Manhajul Ulum Rajadesa.
Dalam postingannya, Bambang menyebutkan bahwa orang gila yang hendak membakar pesantren telah ditangkap.
“Menyebar isu orang gila yang membawa molotov hendak membakar pesantren. Namun setelah pimpinan pesantren dan santri diperiksa, tidak terjadi hal demikian,” ujar Kasatreskrim Polres Ciamis AKP Hendra Virmanto, Rabu (28/2/2018).
Menurut Hendra, adanya orang gila berkeliaran di sekitar pesantren memang benar adanya. Namun, orang gila yang diamankan santri itu tidak membawa bom molotov.
Orang gila itu hanya membawa botol bekas air mineral yang berisi cairan warna biru dan membawa sampah yang disimpan dalam karung.
“Pelaku kami tetapkan sebagai tersangka. Handphone milik tersangka kami sita meski postingan yang bersangkutan sudah dihapus,” ujar Hendra.
Pelaku penyebaran hoaks di Ciamis itu pun dikenai pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
“Karena tuntutannya kurang dari 2 tahun, tersangka hanya tidak ditahan namun wajib lapor dan kasusnya akan tetap dilanjutkan,” terang Hendra.
Diutarakan Hendra, guru honorer di Ciamis penyebar hoaks itu bukan anggota sindikat penyebar berita bohong yang terorganisir. “Itu pribadi saja,” tandas Hendra.
BACA JUGA: Ditimpuk Batu, Guru Ngaji di Ciamis juga Disetrum Orang Misterius
Sementara itu, sebagai dihimpun Rancah Post dari akun media sosial Facebook Bambang Yudiana, dirinya menyampaikan klarifikasi sekaligus meminta maaf terkait kasus tersebut.