RANCAH POST – Kejadian kepala daerah diringkus KPK sepertinya tak berkesudahan. Kali ini, giliran Bupati Ngada Marianus Sae yang harus berurusan dengan lembaga anti rasuah tersebut.
Marianus Sae yang juga bakal calon Gubernur NTT dari PDIP dan PKB ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek jalan di NTT.
Tak sendiri, Marianus Sae ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Wilhelmus Iwan Ulumbu yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Sinar 99 Permai.
Penetapan status tersangka Marianus diumumkan oleh Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, dalam jumpa pers yang dilaksanakan di gedung KPK, Senin (12/2/2018).
“Setelah pemeriksaan dan gelar perkara dilakukan, disimpulkan ada tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji kepada Bupati Ngada berkenaan dengan proyek di Nusa Tenggara Timur,” kata Basaria.
Basaria menyebutkan, suap diterima Marianus Sae dari Wilhelmus berkenaan dengan proyek jalan Kabupaten Ngada sebesar Rp54 miliar.
Masih dikatakan Basaria, penangkapan Bupati Ngada Marianus Sae berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi suap.
Selepas penyelidikan dilakukan, KPK pun menerjunkan tiga tim ke sejumlah lokasi berbeda, Surabaya, Kupang dan Bajawa, NTT, pada Minggu pagi kemarin.
Di Surabaya, KPK menangkap Marianus di sebuah hotel bersama satu orang lain yang bernama Ambrosius Tirta Santi.
“Tim pertama bergerak menuju hotel di Surabaya dan mengamankan Marianus serta Ambrosius. Dari tangan Marianus, KPK mengamankan ATM dan struk transaksi keuangan,” papar Basaria.
Di Kupang, sekitar pukul 11.30 WITA, tim KPK lainnya mengamankan ajudan Marianus, Dionesisu Kila, di posko pemenangan Marianus.
Sementara di Bajawa, tim KPK juga mengamankan Wilhelmus Iwan Ulumbu, dan Petrus Pedulewari, seorang pegawai Bank BNI cabang Bajawa, di rumahnya masing-masing.
Usai diperiksa secara intensif, Marianus ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Adapun Wilhelmus ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
BACA JUGA: Bupati Jombang Ditangkap KPK, Diduga Korupsi Dana Kesehatan
Untuk tiga orang lainnya, Petrus, Dionesisu, dan Ambrosius, mereka masih berstatus sebagai saksi.