RANCAH POST – Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo ditetapkan sebagai tersangka.
Baik Fredrich Yunadi maupun Bimanesh Sutarjo, kedunya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Bimanesh Sutarjo diketahui merupakan dokter yang pernah merawat Novanto usai terjadinya kecelakaan di kawasan Permata Hijau.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menuturkan, keduanya diduga memasukkan Setya Novanto ke RS Media Permata Hijau.
“Fredrich dan Bimanesh diduga memasukkan Setya Novanto ke rumah sakit dengan data medis yang sudah dimanipulasi untuk meghindari pemeriksaan penyidik KPK,” kata Basaria, Rabu (10/1/2018).
KPK menduga kalau Fredrich Yunadi sudah terlebih dahulu memesan kamar di Rumah Sakit Medika Permata Hijau sebelum Setnov masuk untuk menjalani perawatan.
Sebelum Setya Novanto dirawat, KPK juga menduga bahwasanya Fredrich sudah datang terlebih dahulu untuk melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit yang berada di Jakarta Selatan itu.
Penyidik KPK, kata Basaria, memeperoleh informasi bahwa Fredrich Yunadi bahkan sampai memesan satu lantai di rumah sakit tersebut.
“Dokter di rumah sakit diduga menerima telepon dari orang yang diduga sebagai pengacara bahwa SN akan dirawat pukul 21.00 WIB,” ucap Basaria.
Atas perbuatannya, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo dijerat melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Diberitakan sebelumnya, Setya Novanto yang menghilang saat hendak diperiksa penyidik KPK dikabarkan mengalami kecelakaan.
Mobil yang ditumpanginya menabrak tiang listrik di kawasan Permata hijau dan membuatnya terpaksa dilarikan ke rumah sakit.
BACA JUGA:ย Tiang Lampu Lokasi Kecelakaan Setya Novanto Jadi Wisata Baru di Jakarta
Pihak kepolisian saat itu menyebutkan bahwa kecelakaan tersebut terjadi lantaran sopir kurang konsentrasi karena menerima telepon.