RANCAH POST – Kasus korupsi e-KTP menemui babak baru setelah Setya Novanto menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara sekitar Rp2,3 triliun tersebut, sejumlah nama mulai diseret.
Dalam sidang lanjutan Setya Novanto yang menghadirkan saksi Mirwan Amir, mantan Wakil Banggar DPR, nama Presiden Keenam Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono disebut.
Dari pengakuan Mirwan yang juga kader Demokrat, dirinya menerima masukan dari pengusaha bernama Yusnan Solihin bahwa proyek KTP Elektronik bermasalah.
Mirwan pun kemudian melapor ke Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono soal adanya masalah dalam proyek e-KTP.
Namun katanya, SBY tidak menggubrisnya dan tetap meminta proyek tersebut diteruskan dengan alasan untuk menghadapi Pilkada.
“Saya cuma sebatas itu, tidak punya kepentingan. Saya tidak mempunyai kekuatan untuk menghentikan program KTP Elektronik, tapi saya sudah sampaikan itu atas saran dari Pak Yusnan,” kata Mirwan, Kamis (25/1/2018).
Akan tetapi, tudingan bahwa SBY turut mengatur proyek KTP Elektronik dibantah Wasekjen DPP Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya.
Riefky pun meminta bukti atas tudingan tersebut.
“Pak SBY tidak pernah mengatur proyek, itu fitnah. Beliau itu memikirkan nasib dan kesejahteraan rakyat. Tunjukkan buktinya,” ucap Riefky.
Diterangkan Riefky, e KTP merupakan program untuk kepentingan pemilu.
Namun sebagaimana dikatakan oleh Riefky, kalau pun ada pihak yang menyalahgunakannya, itu demi keuntungan pribadi. Tak adil bila kasus tersebut menyeret kepala negara.
“Jangan sebentar-sebentar menyeret nama kepala negara ke dalam kasus hukum. Jelas ini ulah oknum menyalahgunakan sebuah program rakyat demi keuntungan pribadinya. Kita serahkan ke KPK untuk membuka kasus ini,” tukas dia.
BACA JUGA:ย Udah Bertahun-Tahun e-KTP Punya Kamu Belum Jadi? Ini Bisa Jadi Penyebabnya
Sebagaimana diketahui, proyek e-KTP tersebut berjalan pada masa pemerintahan SBY pada tahun anggaran 2011-2013.