RANCAH POST – Terhitung 9.333 narapidana di seluruh Indonesia disebutkan mendapatkan pengurangan masa hukuman pada Natal 2017.
Salah satu di antaranya adalah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang merupakan terpidana kasus penistaan agama.
Dikatakan Kabag Humas Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Adek Kusmanto, pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan khusus diberikan kepada pemeluk Nasrani pada Hari Raya Natal.
Pemberian remisi, sebagaimana diakui Adek, setelah permohonan remisi untuk mantan Gubernur DKI Jakarta itu dikabulkan pemerintah.
Ahok sendir masuk ke dalam daftar ribuan nama yang memperoleh pengurangan masa hukuman hingga 15 hari. “Ahok dapat remisi 15 hari,” ucap Adek.
“Umat Nasrani yang saat ini menjalani hukuman, tepat pada 25 Desember nanti akan memperoleh pengurangan masa hukuman,” lanjut dia, Jumat (22/12/2017).
Masih dikatakan Adek, dari total 9.333 narapidana, sebanyak 9.158 narapidana mendapatkan remisi khusus pertama dan 175 narapidana lainnya akan menerima remisi khusus kedua.
Dengan pemberian remisi tersebut, Kemenkumham mengklaim menghemat anggaran hingga Rp3,5 miliar.
“Anggaran makan narapidana hemat hingga Rp3.766.801.500 dari jatah makan tiap narapidana sebesar Rp14.700,” ujar Adek.
Adapun pemberian remisi Natal sendiri mengacu kepada Undang-Undang No.12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang menyebutkan bahwa narapidana berhak memperoleh remisi jika memenuhi syarat.
Sebagaimana diketahui, Ahok dijatuhi vonis selama dua tahun penjara oleh majelis hakim pada 9 Mei 2017 silam. Saat itu, Basuki dinyatakan bersalah atas penodaan agama.
Vonis majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya menuntut Basuki dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
BACA JUGA: Lima Bulan Mendekam di Penjara, Ahok Lahap Belasan Buku dan Hampir Khatam Alquran
Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan penodaan agama. Menjatuhkan penjara selama dua tahun. Memerintahkan terdakwa untuk ditahan.