RANCAH POST – Demi membayar utang ratusan juta yang melilitnya, wanita di Malang bernama Ita Diana merelakan satu ginjalnya kepada seorang pasien.
Pasien di Rumah Sakit Saiful Anwar Malang itu diketahui bernama Erwin. Dengan ginjal yang dijual kepada Erwin, Ita berharap utang sebesar Rp350 juta dapat dilunasinya.
“Karena suatu hal usaha saya jatuh, bisnis saya mengalami kebangkrutan dan membuat saya terlilit utang,” terang Ita, Kamis (21/12/2017).
Namun rupanya wanita jual ginjal itu tak memperoleh uang yang dijanjikan, Ita hanya menerima Rp70 juta.
Awal mula wanita di Malang jual ginjal itu lantaran banyaknya orang yang menagih utang. Ita yang takut pulang memilih luntang-lantung dan tidur di mushala salah satu rumah sakit.
Ita pun menceritakan kisah pilunya kepada orang banyak sehingga ia diberikan saran untuk masuk ke ruangan transplantasi. Ita pun kemudian dipertemukan dengan pasien gagal ginjal.
“Istri pasien bertanya berapa kebutuhan saya, saya jawab Rp350 juta. Ia kemudian bilang tidak akan menutup mata dan akan menyelesaikan utang saya,” kata Ita.
Bahkan ketika hendak masuk ruang operasi, wanita di Malang jual ginjal itu kembali berpesan soal kesepakatan awal. Namun Ita kini tetap dikejar-kejar utang, orang yang dibantunya justru tidak memenuhi janji.
Ita mengaku sudah bertemu dengan Erwin dan dokter yang menjadi penghubungnya, tapi tetap saja tidak bersedia membayar kekurangannya.
Pengacara wanita di Malang jual ginjal, Yassiro Ardhana Rahman mengatakan kliennya sangat dirugikan dengan kejadian tersebut.
“Akan kita usut, bagaimana pun memperjualbelikan ginjal merupakan perbuatan ilegal dan merupakan tindak pidana,” ucap Yassiro.
Sementara itu, pihak Rumah Sakit Saiful Anwar Malang menyebutkan tengah melakukan pembahasan secara internal dan akan memberikan keterangan dalam waktu dekat.
BACA JUGA: MIRIS Susanto Jual Ginjal ke Jokowi Demi Mengobati Hepatitis Sang Anak
“Kalau sudah selesai akan kami undang pers untuk melakukan konverensi pers,” ujar Kepala Bagian Hukum dan Kerjsama RS Saiful Anwar Rudyandini Perdana.