RANCAH POST – Pernikahan sesama jenis merupakan hal yang ilegal di sejumlah negara. Meski demikian, beberapa negara lainnya justru melegalkannya dan mengaturnya dalam undang-undang.
Baru-baru ini, satu hari setelah anggota parlemen menyetujuinya, pemerintah resmi mengesahkan undang-undang pernikahan sesama jenis.
Secara formal, undang-undang tersebut ditandatangani Gubernur Jenderal Australia Peter Cosgrove pada hari Jumat (8/12/2017) waktu setempat. Demikian dilansir BBC.
Adapun dikatakan Perdana Menteri Australia Malcolm Turnbull, Undang-Undang Pernikahan Sesama Jenis akan berlaku mulai Jumat tengah malam.
“Sekarang undang-undang pernikahan sejenis masuk dalam hukum kita, semua telah diselesaikan,” kata Turnbull.
Undang-Undang tersebut diterbitkan pasca digelarnya jajak pendapat yang dilakukan secara sukarela oleh warga Australia yang mendukung adanya reformasi dalam pernikahan.
“Warga Australia memilih ‘ya’ untuk kesetaraan pernikahan, cinta, dan komitmen,” ujar Turnbull.
Sebelumnya, badan statistik Australia menyebarkan kertas pemilihan untuk memilih ‘ya’ dan ‘tidak’ berkenaan dengan legalisasi pernikahan sejenis.
Hasilnya, sebanyak 61 persen warga menyetujui dilegalkannya pernikahan sejenis di Negeri Kangguru tersebut.
BACA JUGA: HEBOH Pernikahan Sejenis di Jember, Mempelai Wanita: Kelamin Saya Dikutuk Jadi ‘Burung’
Beberapa pekan lalu, di tengah jalannya sidang pembahasan undang-undang pernikahan sesama jenis, seorang anggota parlemen Australia melamar pasangan sesama jenisnya.