RANCAH POST – Beberapa waktu lalu warga Kabupaten Tangerang sempat dihebohkan dengan munculnya surat edaran yang disebutkan membatasi kegiatan warga Non Muslim.
Surat pembatasan kegiatan keagamaan tersebut ditujukan bagi warga Non Muslim yang berada di Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera RW 06 Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Sebagaimana dihimpun, surat terebut berisikan beberapa poin yang di antarana berisikan larangan mengalihfungsikan rumah menjadi tempat ibadah.
Bila hendak melaksanakan kegiatan, warga Non Muslim diminta tidak mengundang tami dari luar perumahan, tidak memakai pengeras suara, dan tidak membawa pemuka agama.
Kemudian untuk urusan duka, dalam surat edaran yang juga ditandatangani Kepala Desa Rajeg itu, jenazah dihimbau untuk dikebumikan dalam waktu 1 x 24 jam.
Namun demikian, tidak semua warga mengetahui adanya surat edaran pembatasan kegiatan keagamaan Non Muslim tersebut.
Nasution misalnya, pria asal Mandailing Sumatera Utara itu bahkan terkejut ketika dikonfirmasi mengenai adanya surat edaran tersebut.
“Tidak semua warga mengetahuinya, tidak ada voting tidak ada apa-apa, surat itu tiba-tiba muncul,” ucap Nasution.
Adapun dikatakan Mohamad Nurhalim, Ketua Karang Taruna RW 06, warga mempertanyakan alasan keluarnya surat edaran pembatasan kegiatan warga Non Muslim.
Pasalnya, selama ini tidak ada masalah antara warga Muslim dan Non Muslim yang tinggal di perumahan tersebut.
“Kita di sini tidak ada masalah, adem-adem saja. Tidak ada apa-apa, lalu surat edaran itu mendadak muncul,” kata Nurhalim.
Senada disampaikan Jones Pandjaitan, pengurus komunitas Kristen di Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera RW 06. Dikatakannya, hubungan antara pemeluk agama di di perumahan tersebut tidak ada permusuhan.
“Kami di sini damai. Bahkan minggu nanti ada acara juga akan dibantu oleh teman-teman Muslim,” ujar Jones.
Sejak kemunculan surat edaran pembatasan kegiatan di Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera, kepolisian pun langsung bertindak.
Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif langsung menggelar pertemuan dengan semua perangkat Desa Rajeg, Danramil, Kasatpol PP Rajeg, dan Forum Kerukunan Umat Beragama di Balai Desa Rajeg, Kamis (7/12/2017).
BACA JUGA: Heboh Gelas untuk Siswa Muslim dan Non Muslim Disimpan di Rak Terpisah
Sabilul membantah bila munculnya surat edaran tersebut dikarenakan terjadi gesekan antara umat beragama di lingkungan itu.
Aturan tersebut memang ada, tapi hanya untuk kalangan internal karena baru rancangan sehingga surat itu belum diberlakukan. Dari hasil rapat kami sudah sepakat bahwa dinyatakan tidak berlaku.