RANCAH POST – Badan Narkotika Nasional Kota Tasikmalaya Jawa Barat berhasil menyita 5.535 butir Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC).
Ribuan pil PCC ilegal itu diamankan dari salah satu rumah yang berada di Kampung Balananjeur, Desa Pagersari, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (5/12/2017).
Rumah tersebut diketahui milik SA, 42 tahun, pemilik modal dari jutaan obat PCC yang berhasil disita aparat di Semarang pada 3 Desember 2017 lalu.
Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Tuteng Budiman menjelaskan, penggerebekan yang dilakukan di rumah pelaku berdasarkan pengembangan kasus pabrik PCC di Semarang dan Solo.
BNN pun kemudian mendatangi rumah dan bertemu dengan istri pelaku, JM (40). Mulanya, ucap Tuteng, JM sempat menutup-nutupi barang bukti.
Akan tetapi BNN tidak lantas percaya dan langsung melakukan penggeledahan.
“Hasilnya, kami menemukan ribuan pil PCC di lemari yang disimpan dalam kardus. Selain itu, kami juga menemukan bukti transaksi dengan nilai miliaran rupiah,” terang Tuteng.
Diduga kuat ribuan pil PCC tersebut hasil produksi di Semarang. Meski demikian, Tuteng belum bisa memastikan apakah obat PCC terebut diedarkan di Tasikmalaya atau tidak.
“Dalam bukti transaksinya tidak diketahui asal pembeliannya. Barang bukti ini kami serahkan ke Polresta Tasikmalaya untuk proses lebih lanjut,” ujar Tuteng.
Sementara itu, dari penuturan Kepala Satuan Narkoba Polresta Tasikmalaya Hamzah Hamdaru, pihaknya belum bisa memastikan apakah pil PCC yang diamankan itu diedarkan juga di Tasikmalaya.
Informasi yang ia terima, obat PCC produksi SA itu diedarkan di Kalimantan dan Sulawesi.
BACA JUGA: BNN Gerebek Rumah di Semarang, Diduga Produksi Jutaan Obat PCC
“Kalau PCC belum ada, kita baru menangani kasus pil heximer. Selanjutnya dengan temuan ini, kami akan berkoordinasi dengan BNN untuk memusnahkan barang bukti,” kata Hamzah.