RANCAH POST – Imam besar Masjid Istiqlal sekaligus ahli hadits, Dr. Mustofa Yaqub, MA., dalam sebuah ceramah yang ditayangkan di televisi mengatakan bahwa peringatan maulid nabi merupakan bentuk muamalah.
Lantaran maulid nabi merupakan bentuk muamalah, maka seorang Muslim diperkenankan memperingatinya selama tidak mendobrak norma atau syari’at agama.
Hal tersebut sama halnya dengan diperkenankannya seorang Muslim mengendarai kendaraan, browsing internet, atau menggunakan komputer, yang memang tidak ada di jaman Rasulullah SAW atau para sahabat.
Bagi mayoritas Muslim Indonesia, peringatan maulid nabi sudah menjadi tradisi dan selalu diperingati baik itu oleh masyarakat pedesaan atau perkotaan.
Bahkan pada tanggal jatuhnya maulid nabi, pemerintah pun menetapkannya sebagai hari libur nasional.
Hanya saja, ada beberapa kalangan yang menganggap peringatan kelahiran Nabi Muhammad SAW tersebut sebagai bi’ah dhalalah (sesat), mereka pun mengharamkannya.
Meski demikian sebagian besar ulama mempunyai pendapat bahwa peringatan hari lahirnya Nabi Muhammad SAW boleh dilaksanakan sepanjang tidak melanggar syari’at agama dalam pelaksanaannya.
Sebagaimana dihimpun Rancah Post, peringatan maulid nabi 2017 jatuh pada tanggal 1 Desember 2017. Lantas bagaimana pendapat para ulama?
Seorang ulama bernama Jalaluddin As-Suyuthi mengeluarkan fatwa bahwa melaksanakan peringatan hari lahir Nabi Muhammad yang di dalamnya diisi dengan membaca Al-Qur’an dan membaca shalawat merupakan bid’ah hasanah.
Seseorang yang melaksanakan maulid dengan tujuan atau niatan bergembira atas kelahiran Rasulullah akan mendapat balasan pahala.
Maka dari itu, As-Suyuthi menggap peringatan maulid nabi merupakan hal yang sunnah dan tidak mesti terjadi pada jaman nabi.
Ulama lainnya, Yusuf Qardhawi berpendapat bahwa perayaan maulid nabi bertujuan mengingatkan semua peristiwa yang berkaitan dengan Nabi Muhammad.
Dengan diperingatinya hari kelahiran Nabi SAW, umat Muslim bisa mengambil panutan atau suri tauladan dari Rasulullah SAW.
Adapun ulama terpandang asal Mekah, Sayyid Muhammad Alwi Al-Maliki melalui kitabnya yang berjudul Haulal Ihtifal bi Dzikrol Maulidin Nabawi as-Syarif berpendapat:
“Saya berpendapat atas bolehnya merayakan maulid Nabi dan berkumpul untuk mendengar sejarah Nabi, membaca shalawat dan salam untuk Nabi, mendengarkan puji-pujian yang diucapan untuk beliau, memberi makan (pada yang hadir) dan menyenangkan hati umat.”
BACA JUGA: Maulid Nabi Muhammad SAW, Pondok Pesantren Adalah Warisan Para Aulia
Dari beberapa pandangan atau fatwa para ulama itu, bisa ditarik kesimpulan bahwa perayaan kelahiran nabi merupakan perkara baru yang baik selama tidak melanggar ajaran agama. Wallahu a’lam.