RANCAH POST – Sebuah rumah di Jalan Pulau Batanta No. 70, Denpasar, yang disebutkan sebagai kediaman wakil ketua DPRD Bali berinisial JGKS digerebek Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar, Sabtu (4/11/2017).
Dalam penggerebekan kediaman wakil ketua DPRD Bali tersebut, diamankan puluhan paket sabu siap edar.
“Ada barang bukti berupa sabu dalam penggerebekan yang kami lakukan,” ucap Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Komisaris I Wayan Arta.
Penggerebekan sekaligus penggeledahan rumah wakil ketua DPRD Bali merupakan pengembangan setelah ditangkapnya seorang pria berinisial GJA yang mengaku mendapat paket sabu dari seseorang yang beralamat di Jalan Pulau Batanta No. 70.
BACA JUGA: Selundupkan Sabu di Selangkangan, Video Pelaku Mewek Saat Digeledah Petugas Ini Jadi Viral
Barang bukti lain yang diamankan dari kediaman wakil ketua DPRD Bali digerebek yakni uang belasan juta rupiah, alat hisap, korek api, dan plastik klip. Diamankan pula sejumlah orang dalam penggeledahan tersebut.
Namun saat ditanya keberadaan wakil ketua DPRD Bali, Arta mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengejaran. “Mudah-mudahan bisa segera kami tangkap,” ujar Arta.
Selain mendapati 31 paket sabu siap edar, polisi juga mendapati satu buah senjata api dan tiga buah air soft gun.
“Semuanya ada 31 paket, tapi belum kita ketahui berapa gram karena belum ditimbang. Diamankan juga 1 senjata api dan 3 air soft gun,” papar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo.
Menurut Hadi, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut perihal kepemilikan senjata api dan air soft gun tersebut.
Kita akan teliti, kalau memang benar kepemilikan, kita akan tambah lagi UU untuk menjeratnya yakni UU Darurat Nomor 15 Tahun 1951.