RANCAH POST – Sebagaimana diketahui, media sosial sempat diramaikan dengan banyak postingan meme Setya Novanto manakala dirinya menjalani perawatan di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta.
Postingan foto itu sendiri memperlihatkan Setya Novanto tengah mengenakan masker alat bantu tidur (continuous positive airway pressure).
Namun unggahan meme Setya Novanto tersebut sepertinya berbuntut panjang. Dari sekian banyak pengunggah meme, perempuan bernama Dyann Kemala Arrizzqi harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Perempuan berusia 29 tahun itu kini berstatus tersangka setelah sebelumnya ditangkap di rumahnya di Tangerang pada Selasa (31/10/2017) kemarin sekitar pukul 22.00 WIB.
Penangkapan penyebar meme Setya Novanto dibenarkan Kepala Sub Direktorat Cyber Badan Reserse Kriminal Polri Kombes Asep Safrudin. “Masih dalam proses penyelidikan,” ucap Asep, Rabu (1/11/2017) kemarin.
BACA JUGA:ย VIRAL Foto Setya Novanto Terbaring Sakit yang Malah Jadi Bahan โNyinyiranโ Netizen
Penangkapan pengunggah meme Setya Novanto Dyann Kemala Arrizzqi rupanya berdasarkan laporan Fredrich Yunadi pada 10 Oktober silam. Fredrich merupakan kuasa hukum Setya Novanto.
“Meme tersebut disebar ke akun rekan-rekan tersangka, tersangka juga memasangnya di sejumlah media sosial lainnya,” terang Asep.
Dalam penangkapan penyebar meme Setya Novanto tersebut, diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah tablet Samsung, 1 memory card merk V-Gen, dan 1 buah sim card.
Sementara itu, dari informasi yang berhasil dihimpun, penyebar meme Ketua DPRD itu diketahui sebagai salah satu anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
“Yang bersangkutan bukan pengurus, tapi tercatat sebagai anggota PSI di Tangerang,” tutur Sekjen PSI Raja Juli Antoni.