RANCAH POST – Permohonan TDUP (tanda daftar usaha pariwisata) baru yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis dikabarkan ditolak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Penolakan TDUP baru Hotel Alexis itu sebagaiman tertera dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi.
Dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Edy Junaedi, tidak diperpanjangnya izin Hotel Alexis lantaran sejumlah pertimbangan.
Akan tetapi, pertimbangan tidak memperpanjang izin operasional Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis tersebut tidak akan dikemukakan ke media massa.
“Tentu saja kami mengeluarkan surat dengan pertimbangan, tapi tidak akan diungkap di sini,” ujar Edy, Senin (30/10/2017).
BACA JUGA: Ahok: Surga Bukan Dibawah Telapak Kaki Ibu, Tapi di Alexis
Sebagaimana informasi dihimpun, izin operasional hotel itu tidak diperpanjang dikarenakan menindaklanjuti informasi yang berkembang di media massa berkenaan dengan kegiatan yang dilarang dan tidak dipekenankan dalam usaha hotel dan griya pijat tersebut.
Bukan itu saja, alasan tidak diperpanjang izin operasional hotel tersebut dimaksudkan untuk mencegah terjadinya perbuatan yang melanggar kesusilaan dan hukum di tempat usaha.
Hal itu pun dibenarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dijelaskan olehnya, dengan izin operasional Hotel Alexis tidak diperpanjang, maka semua usaha di hotel itu ilegal dan harus dihentikan.
“Dengan tidak ada izin, otomatis kegiatan di sana tak lagi legal, dan kegiatan legal adalah kegiatan yang mendapatkan izin,” ucap Anies.
Sebelum mengambil keputusan tersebut, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti kuat untuk tidak memperpanjang izin usaha Hotel Alexis.
Kita tentu pemprov memiliki dasar dan ini menyangkut juga menjaga moral kita. Tapi dasar-dasar itu ada. Kita minta kepada semua pihak untuk menaati keputusan itu.