RANCAH POST – Pasca pecahnya kerusuhan 1998 di Indonesia, tak sedikit dari warga negara Indonesia keturunan Tionghoa memilih hijrah ke Amerika Serikat.
Hampir 20 tahun lamanya mereka hidup dengan tenang hingga akhirnya Presiden Amerika Donald Trump mengeluarkan perintah eksekutif yang menyebabkan para WNI tak akan lagi diterima di AS.
Keluarga Lumangkun misalnya, saat melapor ke ICE (Immigration and Customs Enforcement) di Kota Manchester, Hillsborough County, New Hampshire, Eva dan Meldy Lumangkun mengaku diusir.
Keduanya diberi tenggat waktu selama 2 bulan untuk kembali ke Indonesia. “Kami tak mungkin kembali ke Indonesia, kami khawatir akan keselamatan anak-anak kami,” ucap Meldy, sebagaimana dilansir Reuters, Senin (16/10/2017).
BACA JUGA: Mereka yang Menjadi Provokator dalam Kerusuhan 4 November
Tak hanya keluarga Lumangkun, ada puluhan WNI lainnya yang tinggal di New Hampshire pasca berlangsungnya kerusuhan 1998.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, keluarga Lumangkun merupakan salah satu dari 2000 warga Indonesia keturunan Tionghoa yang berbondong-bondong pergi ke Amerika untuk memulai kehidupan yang baru.
Mereka masuk ke Amerika Serikat dengan visa turis. Akan tetapi, mereka tidak memperpanjang visanya dan menetap secara ilegal di Negeri Paman Sam tersebut.
Tak hanya di New Hampshire, warga Indonesia yang menghindari kerusuhan 1998 juga tinggal di New Jersey dan bekerja di sejumlah sektor.
“Mereka bekerja di sektor-sektor penting, dan bukan perkara mudah mengganti mereka dengan orang yang baru. Mereka pun sudah mengajukan banding atas keputusan itu dan kasusnya sedang berjalan,” ucap senator Jeanne Shaheen.