RANCAH POST – Atas tuduhan penistaan agama, tiga pria dihadiahi hukuman mati oleh pengadilan. Bagaimana hal itu bisa terjadi?
Ya, tuduhan yang berujung dengan vonis mati itu manakala 3 orang pria mencopot poster anti Ahmadiyah yang di dalamnya memuat ayat Al Qur’an.
Kasus tersebut bermula dengan adanya poster anti Ahmadiyah yang menyebabkan bentrokan antara empat pria Ahmadiyah dengan sejumlah warga di desa Bohi Wal, Distrik Sheikhupura, Provinsi Punjab, Pakistan.
Ujung dari kejadian itu, sejumlah pemimpin agama di wilayah tersebut menuduh keempat pria tersebut melakukan penistaan agama.
BACA JUGA: Anak-Anak dan Perempuan Jadi Korban, Giliran Pakistan Dihantam Bom Bunuh Diri
Keempatnya kemudian ditahan pihak kepolisian, namun satu orang di antaranya, Khalil Ahmad, ditembak mati oleh seseorang saat berada dalam tahanan kepolisian.
“Hakim menjatuhkan vonis mati kepada Muhammad Ehsan, Mubashir Ahmad dan Ghulam Ahmad lantaran dianggap melakukan penistaan,” ucap kuasa hukum terdakwa, Umar Farooq, Jumat (13/10/2017).
Tak hanya dijatuhi hukuman mati, ketiga terdakwa juga harus membayar denda sebesar 1900 dolar Amerika. Hanya saja, meski mereka mengakui telah menurunkan poster itu, mereka beranggapan bahwa itu tak berarti menistakan ayat Al Quran atau agama Islam.
Masih dikatakan para terdakwa, mereka menurunkan poster tersebut dikarenakan dianggap menodai keberadaan komunitas Ahmadiyah. Mereka pun berencana akan melakukan banding.
Sebagaimana dihimpun, sejak beberapa dekade lalu pengikut Ahmadiyah di Paskistan secara resmi dinyatakan sebagai non Muslim. Di negara konservatif tersebut, mereka kerap mendapatkan penganiayaan.