RANCAH POST – Politikus Golkar yang juga menjabat anggota DPR Komisi XI Aditya Anugrah Moha bersama dengan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap.
Sudiwardono disebutkan menerima suap dari Aditya Moha berkaitan dengan penanganan putusan banding Marlina Moha Siahaan, Ibu Aditya Moha.
Aditya Moha dan Sudiwardono ditangkap bersama dengan tiga orang lainnya di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat. Kedatangan Sudiwardono ke Jakarta dan menginap di salah satu hotel pun diduga atas pesanan Aditya Moha.
Hal yang mengejutkan, Sudiwardono ternyata mendapatkan tunjangan sebesar Rp40,2 juta tiap bulan dengan gaji pokok sebesar Rp6 juta. Tak hanya itu saja, Sudiwardono juga mendapatkan rumah dinas, mobil dinas, dan honor lainnya.
BACA JUGA: Berani dan Anti Suap, Pria Ini Polisi Paling Jujur Sedunia
Hanya saja gaji selangit rupanya tak membuat Sudiwardono merasa puas, ia dan istrinya menerima suap dari Aditya Moha sebesar 64 ribu dolar Amerika supaya ibu dari Aditya Moha bisa bebas dari hukuman 5 tahun penjara.
“Tentu kejadian ini sangat memprihatinkan dan mengecewakan. Mulai tanggal 7 Oktober, yang bersangkutan kami berhentikan sementara dan hanya akan menerima gaji poko 50%,” ujar kata Ketua MA Pengawasan, hakim agung Sunarto.
Sementara itu, penangkapan Aditya dan Sudiwardono, sebagaimana dikatakan KPK, merupakan bentuk kerjasama pihaknya dengan Mahkamah Agung.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada MA yang sudah mau berbagi info. Kalu dulu itu tidak mungkin berbagi info, tapi sekarang Al Hamdulillah,” ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
“Kepada Mahkamah Agung kami menyampaikan terima kasih atas koordinasi untuk bersama-sama melakukan pencegahan tindak pidana korupsi,” tukas Laode.