RANCAH POST – Dalam dugaan kasus ujaran kebencian, Jonru kini menyandang status tersangka usai menjalani pemeriksaan penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Yang bersangkutan tadi malam sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Jumat (29/9/2017).
Dikatakan Argo, penetapan status tersangka pria bernama Jonriah Ukur Ginting tersebut dilakukan setelah proses gelar perkara.
Dari gelar perkara itulah diambil kesimpulan bahwa Jonru memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka. Kamis (28/9/2017) malam, ia diperiksa sebagai saksi.
Menyusul peningkatan status tersangka dugaan ujaran kebencian itu, polisi langsung melakukan penggeledahan. Penggeledahan dilakukan guna mencari barang bukti untuk melengkapi proses penyidikan.
“Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari barang bukti guna melengkapi penyidikan,” ucap Argo.
Kendati demikian, Argo tidak memberikan penjelasan terkait barang bukti apa saja yang disita dari rumah Jonru.
Sementara itu, Jonru kepada awak media mengatakan bahwa dirinya mengaku siap dengan berbagai kemungkinan yang terjadi, termasuk dalam menghadapi proses hukum.
“Segala kemungkinan pasti terjadi, apa pun yang terjadi Insya Allah saya siap. Kemarin ada yang mengatakan Jonru tidak berani datang, ini buktinya bahwa saya berani,” ujar dia.
Adapun dikatakan kuasa hukumnya, Juju Purwantoro, kliennya langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan dari sore kemarin itu sampai lewat tengah malam dinihari sebetulnya dari proses penyelidikan, tiba-tiba tersangka langsung ditahan.