RANCAH POST – Pemilik situs nikahsirri.com, Aris Wahyudi, ditangkap aparat Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan dijerat dengan pasal berlapis.
“Pemilik situs nikahsiri.com dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Pornografi,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan, Minggu (24/9/2017).
Dipaparkan Adi, penangkapan pemilik situs nikah siri online tersebut menindak lanjuti adanya informasi tentang situs yang mengarah pada ekploitasi perempuan dan pornografi.
“Operasi ini bekerjasama dengan Kominfo RI yang tergabung dalam satgas pemberantasan pornografi,” ucap Adi.
BACA JUGA: Nikahsirri.com, Situs Cari Pasangan dan Lelang Perawan yang Menuai Kontroversi
Sementara itu, agar situs nikah siri online nikahsirri.com tidak bisa diakses, Kementerian Komunikasi dan Informasi akhirnya memutuskan untuk memblokir situs tersebut.
“Masyarakat dibuat resah dengan munculnya situs tersebut. Setelah Tim internal Ditjen Aptika telah melakukan pendalaman, Sabtu (23/9/2017), diputuskan situs itu diblokir,” ujar Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Noor Iza, Minggu (24/9/2017).
Tak hanya itu saja, pemblokiran situs nikahsirri.com pun dilakukan oleh sejumlah operator yang ada di Indonesia. “Tiap-tiap operator sudah kita hubungi, semoga mereka segera menekan tombol simkronisasi,” tukas Noor.