RANCAH POST – Warga Desa Sebatang, Gunung Meriah, Aceh Singkil bernama Jinal (50) melalui pernyataan tertulis menyatakan bahwa dirinya keluar dari Islam dan memeluk Kristen Protestan.
Surat itu diberikan kepada panitia pemilihan geuchik (kepala desa, red). Jinal diketahui mencalonkan diri maju sebagai salah satu calon geuchik (kepala desa, red) Sebatang.
“Dengan ini menyatakan sesungguhnya dan sebenarnya bahwa saya terhitung mulai hari Senin tanggal 4 September 2017 bahwa saya menyatakan diri dengan pikiran sehat dan waras tanpa tekanan dari pihak manapun saya KELUAR DARI AGAMA ISLAM DAN MENJADI PENGANUT AGAMA KRISTEN PROTESTAN,” demikian bunyi isi pernyataan tersebut.
Dihimpun Rancah Post dari acehtrend, Jinal menyatakan diri pindah agama ke Kristen Protestan agar terhindar dari keharusan mengikuti tes baca Al-Quran bagi calon geuchik yang beragama Islam.
BACA JUGA: Terbukti Lakukan Khalwat Wanita Aceh Ini Dihukum Cambuk 100 Kali dan Ditonton Ribuan Orang
Sementara itu, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Teungku Faisal Ali mengatakan, Jinal telah murtad dengan membuat surat pernyataan tersebut.
Maka dari itu, karena Jinal telah melanggar Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah, ia akan dikenakan uqubat takzir berupa cambuk di depan umum paling banyak 60 kali dan paling sedikit 30 kali.
Hukuman lainnya berupa penjara paling lama 60 bulan dan paling sedikit 30 bulan, atau denda paling banyak 600 gram emas murni atau 300 gram emas murni.
Pelaku dengan sengaja membuat surat pernyataan telah keluar dari Islam, maka semenjak itu pula ia telah murtad. Untuk itu, Jinal perlu ditindak secara hukum karena telah melanggar Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah.