RANCAH POST – Apple berhasil memuaskan konsumen setia mereka dengan kehadiran iPhone X atau iPhone TEN yang lama dinanti. Dalam rangka memperingati 10 tahun iPhone berjaya di pasar smartphone.
Dan edisi spesial ini tak cuma menyandang nama boong, ia juga dibekali dengan dukungan fitur dan spesifikasi mumpuni, yang bisa dikatakan melebihi iPhone lain.
Sebut saja salah satunya adalah layar full screen berjenis OLED yang pertama kali ini dipakai pada iPhone.
Teknologi ini disebut Apple sebagai Tru One Display, dan menawarkan fitur keren lain. Seperti digantinya fitur keamanan pemindai sidik jari dengan pemindai wajah berbasis 3D.
Selain itu, hadir pula peningkatan kamera, performa dan masih banyak lagi.
BACA JUGA : Apple iPhone X Resmi Meluncur, Usung Layar AMOLED Bezel-less dan Fitur Keren
Namun demikian, dengan banyaknya peningkatan, tentu membuat Apple iPhone X ini dibanderol lebih mahal. Bahkan harga Apple iPhone X dikatakan sebagai yang termahal sepanjang sejarah iPhone.
Ponsel premium keren ini dibanderol mulai USD999 atau setara Rp13,2 jutaan. Dan juga akan hadir di tanah air loh.
Dan tak cuma menarik minat masyarakat, tingkat premium iPhone X yang tinggi juga membuat pemerintah Indonesia tertarik.
Baru saja, Ditjen Pajak menyampaikan pengumuman penting yang berkaitan dengan iPhoen X. Dimana bagi masyarakat Indonesia yang membeli dan memiliki ponsel premium ini, diwajibkan memasukannya kedalama catatan di kolom harta SPT Tahunan PPh 2017.
Keren kan? Saking premiumnya, ponsel ini tidak lagi digolongkan sebagai perangkat elektronik biasa, melainkan sampai masuk jenis barang berharga. Dan wajib masuk PPh.
BACA JUGA : Dituding Gagal Saat Pamer FaceID di iPhone X, Begini Penjelasan Apple
Namun tenang, karena Ditjen Pajak juga mengungkapkan, bahwa memasukkan iPhone X ke catatan kepemilikan harta bukan berarti kepemilikan ponsel ini juga akan ditarik pajak.
Karena maksud dari memasukkan iPhone X kedalama catatan harga ini hanya sebagai laporan saja, setidaknya begitulah kata mereka.