RANCAH POST – Satu hal yang tidak bisa dilepaskan dari momen perayaan Idul Adha adalah menjamurnya pedagang ternak, salah satunya pedagang kambing.
Namun adanya pedagang kambing ini justru menimbulkan pro kontra di kalangan netizen manakala Koalisi Pejalan Kaki membagikan foto seorang netizen yang memperlihatkan sejumlah kambing dijajakan di trotoar.
Pro kontra di antara netizen itu terjadi lantaran penggunaan trotoar untuk berjualan kambing dipandang tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
“Pedagang Kaki Empat.. #bulantertibtrotoar,” tulis Koalisi Pejalan Kaki, 30 Agustus 2017.
Ada netizen yang berpendapat bahwa hal itu tidak perlu dipermasalahkan lantaran terjadi setahun sekali. Namun ada juga yang bersikukuh bahwa hal itu tidak dibenarkan menurut undang-undang.
BACA JUGA: VIDEO Viral Trotoar Diblokir, Pemotor Ngamuk-Ngamuk ke Koalisi Pejalan Kaki
Akbar: “Setahun sekali bos .gausah dipermasalah kan kale.”
Ikhsan S S: “mau cuma 1x seumur hidup atw sering yg namanya melanggar UU ya Salah..!!”
Khari Secario: “Yg bilang dimaklumi, ente2 mgkn ga ngerasain berjibaku dengan bau dan kotorannya. Itu kalo jalan di trotoar, belum klo pada makan trotoar. Eh lupa klo ente2 mgkn biasa duduk manis di belakang pak supir naik mobil berAC. Jangan lupakan sisa2 abis jualan yg biasanya ga dibersihin ”
Irza Ifdial: “Primitif, susah di ajak maju untuk menjaga kebersiham dan tertib. Padahal mengaku dan merasa paling beriman tapi tidak bisa jaga kebersihan dan merampok hak orang lain.”
Jonathan Dolidonda: “Coba kondisikan min kalau bis dengan instansi terkait supaya ada yang back up.”