RANCAH POST – Video oknum polisi melakukan pungli kepada seorang sopir truk yang terjadi beberapa waktu lalu menyebar luas di media sosial dan menuai beragam tanggapan dari netizen.
Tersiar kabar bahwa supir perekam pungli oknum polisi di Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan itu malah dijerat dengan hukuman pidana karena aksinya itu disebutkan mencemarkan nama baik
Dari penjelasan Polda Kalimantan Selatan, adanya berita yang menyebar terkait sopir truk rekam pungli dipidana adalah hoax.
“Tidak benar bahwa saudara Cecep, supir perekam pungli dipidana,” terang Kabid Humas Polda Kalsel AKBP M. Rifai, Sabtu (19/8/2017) kemarin.
Aksi pungli oknum polisi di Hulu Sungai Tengah itu, sebagaimana informasi dihimpun, terjadi pada Selasa (8/8/2017) lalu.
BACA JUGA: Temukan Pungutan Liar? Laporin Aja ke Saber Pungli
Dalam kejadiannya, dua oknum polisi, Aiptu M dan Bripka D, meminta uang. Si sopir kemudian menawarkan uang Rp50 ribu. Namun kedua oknum polisi itu meminta uang sebesar Rp100 ribu dan si sopir pun menurutinya.
Polda Kalsel pun kemudian merespon pasca video pungli anggota polisi menyebar, Propam pun melakukan pemeriksaan terhadap dua oknum tersebut. Keduanya pun terancam dipecat.
Tak hanya itu, Polda Kalsel pun melayangkan permohonan maaf dan menyatakan bahwa pihaknya tidak mentolerir aksi pungutan liar yang dilakukan anggota kepolisian.
Sementara itu, dikatakan Kapolda Kalimantan Selatan Brigjen Rachmat Mulyana, pihaknya akan memberikan penghargaan kepada sopir truk rekam pungli oknum anggota polisi.
“Keberaniannya perlu mendapat apresiasi,” kata Rachmat.