RANCAH POST – Di Kota Zurich Swiss, seorang imam yang dianggap telah menyebarkan ujaran kebencian diseret ke pengadilan.
Tak hanya menuntutnya dengan hukuman penjara, jaksa pun melayangkan tuntutan supaya imam tersebut meninggalkan Negara Swiss.
Dari keterangan pihak berwenang setempat, imam tersebut menyeru untuk membunuh dan membakar umat Islam yang tidak benar dalam beribadah.
Setelah menerima keluhan tentang ujaran kebencian yang dibuktikan dengan isi khutbah yang dianggap radikal, aparat keamanan Swiss menggerebek Masjid An-Nur di Winterthur. Masjid itu pun ditutup.
BACA JUGA: Disebutkan Terkait Hizbut Tahrir, Imam Masjid Mundhir Abdallah Serukan Pembunuhan Yahudi
Metro melansir, imam masjid asal Ethiopia itu didakwa pula dengan pelanggaran lain seperti memuat gambar kekerasan di media sosial dan menyebarluaskannya kepada orang-orang.
Selain dituntut 18 bulan penjara dan diusir, pria itu pun dilarang kembali ke Swiss selama 15 tahun.
Disebutkan, dalam pidatonya imam masjid itu meminta kepada jamaah masjid supaya mengusir umat Islam yang tidak melaksanakan shalat secara teratur.
Imam yang tidak disebutkan namanya itu pun menyeru supaya umat Islam dibunuh dan dibakar bila menolak melaksanakan kewajiban agama.