RANCAH POST – Tulisan Muhadkly MT atau Komika Acho tentang keluhan fasilitas Apartemen Green Pramuka di blog pribadinya membuat artis stand up comedy (komika) tersebut menjadi tersangka pencemaran nama baik.
Acho menjadi tersangka semenjak bulan Juni 2017. Tanpa ia ketahui, pengembang apartemen Green Pramuka rupanya melaporkannya ke polisi.
Acho pun mengutarakan kronologi kasus pencemaran nama baik yang melandanya.
Bermula dari keluhan tentang fasilitas apartemen ditulis Acho dalam blog pribadinya, semenjak tanggal 8 Maret 2015.
BACA JUGA : Kabar Penyebab Meninggal Masih Simpang Siur, Ibunda Dr Ryan Thamrin Beberkan yang Sebenarnya
Beberapa bulan usai tulisan tersebut muncul, kuasa hukum pengembang PT Duta Paramindo Sejahtera, Danang Surya Winata, melaporkannya pada Polda Metro Jaya tanggal 5 November 2015.
Acho dinilai telah melanggar pasal 27 ayat 3 UU Informasi serta Transaksi Elektronik (ITE) juga pasal 310-311 KUHP mengenai pencemaran nama baik.
Menanggapi hal tersebut, para netizen serta publik pun merasa tidak setuju dengan penetapan Komika Acho sebagai tersangka.