RANCAH POST – TOP BIGBANG disebut memakai narkoba dengan jenis ganja. Rapper berumur 29 tahun tersebut pun terancam oleh hukuman lima tahun penjara atau denda senilai KRW ₩50 juta atau sama dengan US $44,560.
Pada Jumat (2/6/2017), polisi Seoul pun mulai melakukan investigasi dari kasus narkoba penyanyi rap yang memiliki nama asli Choi Seun Hyun tersebut pada Februari 2017, ketika ia melakukan wajib militer.
Pada Maret 2017, polisi sudah mengetahui jika TOP memang mengkonsumsi ganja. Tetapi hal tersebut belum dipublikasikan.
T.O.P lalu menjalani tes rambut. Dari sana, TOP diketahui positif menggunakan narkoba jenis ganja.
Kasus penyalahgunaan narkoba di Korea Selatan memang merupakan masalah yang sangat serius. Undang-undang narkoba di negara tersebut diketahui merupakan yang paling ketat di dunia.
Top Bigbang bukan satu-satunya idola K-Pop pertama yang terkena skandal narkoba. Teman sesama artis YG Entertainment misalnya Park Bom dan juga G-Dragon pun pernah diperiksa karena masalah narkoba.