RANCAH POST – Selama ini Aming memang kerap kali menampik jika ada kekerasan di dalam rumah tangga atau KDRT. Baik dirinya juga kuasa hukumnya cenderung tertutup saat disinggung mengenai masalah KDRT yang disebut-sebut sebagai alasan Aming mengajukan permohonan talak pada Evelyn Nada Anjani.
Devi Waluyo yang merupakan kuasa hukum sang komedian akhirnya pun mengiyakan jika memang ada KDRT. Devi Waluyo baru berkata mengenai kejadian itu ketika Evelyn sudah memberi klarifikasinya pada media. Di dalam pernyataannya, Evelyn mengakui bahwa memang ada perilaku KDRT di dalam rumah tangganya.
Walaupun membenarkan tentang adanya KDRT, tetapi Devi tidak merinci seperti apa kekerasan dalam rumah tangga Aming serta Evelyn terjadi. Menurutnya, sekarang ini situasi telah mulai kondusif sehingga tidak perlu lagi untuk mengungkit masalah yang telah berlalu.
Devi juga mengatakan bahwa Aming sendiri tidak mau berkomentar apapun tentang pengakuan Evelyn mengenai kasus KDRT. Pasalnya, telah ada saksi yang dihadirkan serta memberi keterangan resmi pada majelis hakim.
Aming menikah dengan Evelyn di Bandung tanggal 4 Juni 2016 silam. Hanya delapan bulan pasca pernikahan, tepatnya pada 3 maret 2017, ia pun mendaftarkan permohonan talak ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.