RANCAH POST – Larangan menggunakan speaker atau pengeras suara ketika tarawih Ramadhan dikeluarkan Menteri Wakaf Mesir.
Larangan yang dikeluarkan oleh Menteri Wakaf Mesir, Mohamed Gomaa itu dimaksudkan agar umat dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan tidak terganggu dengan suara yang bising.
“Keputusan ini tidak melanggar syariah Islam dan sudah sesuai,” ujar Domaa, dilansir Egyptian Streets, (21/5/2017) silam.
Larangan menggunakan speaker ketika tarawih di bulan Ramadhan ini tentu saja menimbulkan pro dan kontra di antara pejabat Mesir.
Anggota Parlemen Mesir, Ameen Massoud, adalah salah satu pejabat yang menentang kebijakan larangan pengeras suara ketika tarawih itu.
Massoud pun mendesak agar Gomaa membatalkan larangan penggunaan speaker tersebut. Massoud pun mengklaim bahwa penggunaan speaker tidak hanya di Mesir saja, melainkan di seluruh negara Muslim.
BACA JUGA: Israel Larang Masjid Kumandangkan Azan
Gamal Abbas, anggota parlemen lainnya menuntut hal yang sama. Abbas menyebutkan bahwa pengeras suara ketika berlangsungnya tarawaih tidak akan menggangu warga.
Abbas pun menyampaiakn bahwa larangan yang dikeluarkan Gomaa tersebut tidak didukung oleh warga Mesir yang beragama Kristen Koptik.
Atas kebijakan Gomaa itu, anggota parlemen lainnya meminta supaya ia dipanggil guna menjelaskan keputusan dirinya mengeluarkan larangan penggunaan speaker ketika tarawih.
Meski demikian, tidak semua anggota parlemen Mesir menolak peraturan itu. Abdel Moneim Al-Eleimy misalnya, ia mendukung langkah Gomaa.
Al-Eleimy pun berpendapat bila pengeras suara bukanlah ritual Islam. “Pengeras suara dan mikrofon itu mengakibatkan adanya polusi suara,” kata Al-Eleimy.