RANCAH POST – Penyanyi Iwa Kusuma saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka. Ditangkap bersama dengan Iwa K, R mampu terbebas dari ancaman hukuman.
Kepala satuan Narkoba Bandara Soetta, Kompol Martua Raja Silitonga, Polres Bandara Soekarno Hatta, pada Senin (1/5/2017) mengatakan bahwa ada tiga hal yang jadi pertimbangan penyidik. R, yang juga adalah manajer Iwa K dikatakan tak ikut terlibat.
Tak berhenti kepada pemeriksaan, polisi pun menanyakan kepada R tentang Iwa. R memberi penjelasan bahwa dia tak mengetahui tentang kepemilikan ganja itu.
‘Fakta ketiga ketika proses pemeriksaan IK kita cek pada R, apakah IK ini tahu bahwa R terlibat juga serta mengetahui. Unsur pengetahuan R pada barangnya IK dan juga hasilnya minim dia tak tahu sama sekali,’ tutur Martua.
Sementara ini, sesudah dua hari ditahan di Polres Bandara Soetta, keadaan rapper berusia 47 tahun tersebut stabil dan juga kooperatif.
Niat Iwa K untuk manggung di kota Makassar pun harus dibatalkan akibat dirinya tertangkap membawa tiga linting ganja di dalam bungkus rokok.