RANCAH POST – Paska hebohnya video panas yang diduga direkam di Bali dan diperankan oleh perempuan bernama Ria bersama seorang bule. Sekarang, viral seorang gadis cantik dituding sebagai pemeran wanita dalam video tersebut.
Kasus tudingan sebagai pemeran wanita dalam video ASD ‘Ria from Bali’ ramai dipergunjingkan di media sosial. Tak sedikit netizen menyebut-nyebut pemilik akun Facebook bernama Serlien Darmay sebagai pemeran Ria.
Tak ayal lagi, foto-foto Serlien pun beredar luas di media sosial dengan dicap sebagai gadis dalam video panas yang diunggah di situs dewasa Filipina.
BACA JUGA: Tak Hanya di Bali, Video ASD Juga Direkam di Jakarta dan Batam
Padahal jika dibandingkan, foto antara Ria dan Serlien terlihat dua orang yang berbeda.
Terkait tudingan kepada dirinya yang disebut-sebut sebagai Ria, Serlien pun angkat bicara pada sebuah grup Facebook.
“Hallo bapak2 atau bli bli yang ada disini, saya selaku pemilik foto yang mungkin kalian pernah liat minta tolong dengan sangat, ini saya serlien saya bukan ria saya buka orang yang ada di video bokep itu. Saya ga tau apa tiba2 foto saya disebar tapi atas nama ria. Bagaimana kalo anak atau sodara atau teman anda ditudhh dengan komen seperti ini? Saya sangat sakit hati dan tidak terima dengan tuduhan ini, sudah kena pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik. Akan saya tindak lanjuti ke polisi kalo gini terus nggih.” tulis Serlien.
Tak berhenti sampai di situ, pihak keluarga Serlien Darmay pun mengungkapkan hal yang sama perihal tudingan sebagai pemain video panas ASD, yang disampaikan oleh IKetut Resika Arthana, beberapa waktu lalu.
Ternyata efek video ASD menyebabkan beberapa orang menggunakan ilmu cocologi untuk menunjukkan paling tau siapa artis video tsbt, dan keponakan sy jadi korban dicocok2an sebagai pelaku di video trsbt. Kalau masih menganggap wajah keponakan sy sama dengan artis video trsbt, sy sarankan untuk membeli kacamata di optik terdekat dan atau menonton video fullnya (tidak sy rekomen) lalu bandingkan wajahnya.
Sy selesaikan dulu secara personal dengan mengirim pesan secara pribadi ke pelaku pencemaran, beberapa pelaku sudah minta maaf dan menghapus postingnya, beberapa lg masih blm respon. Jika masih berlanjut, kami akan mengambil tindakan sesuai ketentuan berlaku
Sebagai gambaran menurut UU ITE (Revisi), Ancaman pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik adalah paling lama 4 (tahun) dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Hati2 memposting sesuatu, telusuri dulu sumber asli/resmi sebelum memposting. Coba dibayangkan hanya gara2 salah posting hidup kita menjadi kacau karena masuk penjara 4 tahun dan/atau denda Rp 750 juta. :-).
Bagi yang melihat posting2 terkait hal tersebut di grup lain, mohon bantuan klarifikasi dan/atau memberikan link serta identitas pelaku ke saya (fb ini). Kami serius mengambil tindakan terhadap pencemaran nama baik dan pelanggaran privasi tersebut.
Sejauh ini, Polda Bali dilaporkan telah mengetahui identitas Ria ASD dan juga bule yang diduga berkewarganegaraan Jerman bernama John Tron.