RANCAH POST – Kewajiban melaksanakan shalat Dzuhur berjamaah di Masjid Jami’ Al Abror diterapkan Pemerintah Kabupaten Situbondo Jawa Timur kepada PNS.
Sebagaimana surat edaran dari Sekda Pemerintah Kabupaten Situbondo, kewajiban shalat Dzuhur berjamaah PNS Situbondo itu diberlakukan sejak 3 April 2017 mulai Senin hingga Kamis.
“Keharusan berjamaah mulai diberlakukan Senin kemarin. Mulai hari Senin hingga Kamis, seluruh PNS muslim di Situbondo harus melaksanakan berjamaah, Dzhuhur” ucap Sekda Pemkab Situbondo, H Syaifullah.
Dipaparkan Kepala BKPSDM Pemkab Situbondo, Akhmad Yulianto, kebijakan shalat Dzuhur berjamaah itu merupakan ajakan berlaku disiplin sebagaimana rekomendasi tim manajemen perubahan.
Kebijakan shalat Dzuhur berjamaan PNS Situbondo itu juga dimaksudkan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan.
Adapun bagi PNS Situbondo yang tempat tugasnya di kecamatan seperti UPTD, bila melaksanakan shalat berjamaah di masjid masing-masing.
Masih dikatakan Akhmad, sanksi indispliner hingga penundaan kenaikan pangkat akan diberlakukan bagi PNS Situbondo yang kedapatan tidak melaksanakan shalat berjamaah.
“Kami siapkan mesin finger print agar PNS disiplin shalat berjamaah. Absensi juga akan dilakukan selepas shalat,” ujar Akhmad.
Kendati demikian, adanya kebijakan tersebut tidak akan menghambat pelayanan di rumah sakit. Sebab PNS rumah sakit yang diharuskan berjamaah merupakan PNS yang bertugas di tata usaha.