RANCAH POST – Kasus kebakaran yang terjadi di tempat hiburan karaoke milik Inul Daratista yang ada di Manado, 2015 silam, kembali mencuat usai diangkat oleh pihak keluarga salah satu korban meninggal, yakni Silvia Yanda Kaawoan.
Pihak keluarga Silvia merasa geram dan juga akan menuntut Inul Daratista. Mereka lalu menunjuk Henry Indraguna untuk menjadi kuasa hukumnya.
Seperti yang telah diketahui, pihak keluarga Silvia Kaawoan berusaha untuk mengajukan tuntutan pada Inul dikarenakan menuduh pihak Inul Vizta sudah melakukan pemalsuan dokumen di dalam perjanjian kompensasi pada korban tewas. Padahal, tidak ada sepeser pun dana yang ia terima.
Menurut suami dari korban, Adie Shceetpova, yang ditemui di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, pada Jumat, 31 Maret 2017, mereka sempat didatangi oleh pihak Inul Vizta serta diberi janji akan mendapatkan ganti rugi melalui perjanjian dengan bentuk kertas kosong.
Berkenaan dengan rencana tuduhan pemerasan dan juga pengakuan suami palsu dari pihak Inul, Adie mengungkapkan bahwa itu hanyalah kebohongan belaka. Untuknya semua tuduhan itu sama sekali tidak benar.
Pihak keluarga mengungkapkan bahwa sebelumnya sudah meminta bantuan kepolisian. Tetapi menurut mereka, belum ada kepastian hukum yang jelas hingga sekarang ini.