BERITA PANGANDARAN, RANCAH POST – Warga yang berada di Kabupaten Pangandaran Jawa Barat dikabarkan enggan membuat akta kelahiran.
Selain mahal, kabarnya proses pembuatan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkesan berbelit-belit.
Dikatakan Bunyamin (31), warga Desa Jayasari, Kec. Langkaplancar, warga harus mengeluarkan biaya Rp150 ribu untuk pembuatan akte kelahiran melalui jalur pemerintah desa.
“Warga enggan mengurus sendiri pembuatan akta lantaran mereka tidak paham dengan teknis dan prosedurnya, jadi mereka memilih melalui pemerintah desa. Bila dilakukan sendiri, biaya yang dikeluarkan akan lebih mahal,” ucap Bunyamin.
Dari keterangan ptugas pembuat akta di desa, uang sebesar Rp150 ribu tersebut dialokasikan untuk akomodasi selama proses pembuatan akta kelahiran
Dari uang Rp150 ribu, Rp30 ribu ke Dukcapil, materai 2 lembar Rp15 ribu, legalisir ke KUA Rp10 ribu, surat lahir dari desa Rp10 ribu, dan transporatasi petugas desa Rp85 ribu.
“Bukan masyarakat tidak sadar akan pentingnya dokumen kependudukan, tapi dari segi teknis dan pelayanan harus dimaksimalkan supaya masyarakat merasakan adanya kemudahan,” ujar dia.
Diterangkan Bunyamin, dirinya bersama dengan temannya pernah merasakan pengalaman pahit tahun 2016 silam ketika mengusulkan pembuatan akta kelahiran warga miskin di kampungnya.
“Saat itu kami memperjuangkan pembuatan akte untuk 30 kk, tapi dalam prosesnya pihak SKPD meminta Rp30 ribu per akta kelahiran, katanya untuk biaya administrasi,” kata dia.
Alhasil, berkas usulan pembuatan akte kelahiran warga miskin yang sudah lengkap itu masih disimpan Bunyamin lantaran harus ada uang Rp900 ribu.
Sementara itu dilansir Sindonews, dikatakan Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pangandaran Atang, tidak ada pungutan biaya dalam proses pembuatannya.
Masyarakat hendaknya memproses pembuatan akte kelahiran sendiri dan kami jamin pembuatan akte kelahiran tidak ada pungutan biaya.