RANCAH POST – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat memilih untuk menjatuhkan sanksi administratif atau penghentian sementara selama tiga hari pada program musik Dahsyat. Program yang ditayangkan pada 28 Februari 2017 jam 09.11 WIB serta 1 Maret 2017 jam 08.49 WIB telah melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran KPI.
Di dalam surat sanksi penghentian sementara tersebut dijelaskan, sanksi penghentian sementara tayangan program yang diisi oleh Raffi Ahmad tersebut selama 3 hari dilakukan pada tanggal 13, 14, serta 19 bulan April di tahun 2017 ini.
Menurut KPI Pusat, pelanggaran program siaran musik ini dikarenakan terdapat muatan perkataan yang terkesan merendahkan misalnya ‘p’a’, ‘pangeran sawan’, ‘ular kadut’, serta ‘jenglot’. Bukan hanya itu, ada adegan seorang pria yang berkendara di dalam mobil dengan maju, mundur, serta rem mendadak dengan keadaan ada pria lain dalam bagasi yang tertutup di mobil tersebut.
Jenis pelanggaran ini masuk kedalam kategori pelanggaran dengan penghormatan pada nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan, perlindungan pada anak, juga penggolongan program siaran.
Komisioner yang juga merupakan Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat yakni Hardly Stefano mengungkapkan muatan perkataan serta perilaku itu harusnya tak ditayangkan karena bisa memberikan pengaruh buruk terdapat khalayak yang menonton Dahsyat.