RANCAH POST – Resmi jadi tersangka kasus pengeroyokan yang dilakukan pada asisten Julia Perez yang bernama Lucky menjadikan Nikita Mirzani terancam hukuman 7 hingga 9 tahun penjara menurut pasal 170 tentang kekerasan.
Hal tersebut pun didukung oleh alat bukti yang sah berdasarkan pasal 184 KUHP, yaitu pemanggilan beberapa saksi, adanya visum et refertum serta melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara atau TKP.
‘Berdasarkan 184 KUHP, terdapat alat bukti sah, kita telah melakukan pemanggilan sejumlah saksi, adanya visum et refertum, termasuk juga kami melakukan rekonstruksi di TKP,’ tutur Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Budi Hermanto, pada Kamis (30/3/2017).
‘Terdapat beberapa keterangan saksi yang mendukung peristiwa tersebut. Makanya kami menerapkan pasal 170 secara bersama-sama melaksanakan kekerasan. Ini adalah ancaman hukuman 7 hingga 9 tahun penjara,’ lanjutnya.
Pihak kepolisian pun telah melakukan pemanggilan pada Nikita Mirzani hari Rabu, 29 Maret kemarin. Tetapi panggilan tersebut tak dipenuhi oleh pemain film Comic 8 tersbut karena sedang sibuk dengan sejumlah kegiatan.