RANCAH POST – Bila melanggar Qanun Jinayat (Undang-Undang Pidana, red), warga Nangroe Aceh Darussalam khususnya Muslim sudah pasti akan menerima hukuman seperti hukuman cambuk.
Namun dalam sejumlah kasus, dua warga NAD yang beragama Budha memilih mendapat hukuman cambuk pada 9 Maret 2017 lantaran terbukti terlibat judi sabung ayam.
Alem (57) dan Amel (60), keduanya menjadi dua di antara enam orang yang menerima hukuman pecut di alaman Masjid Al Munawarah, Jantho. Alem dan Amel masing-masing menerima 9 cambukan.
Jumlah hukuman cambuk yang mereka terima tergolong ringan itu lantaran keduanya sudah mendekam ditahanan selama satu bulan lebih usai diringkus kepolisian Aceh Besar.
“Kami hidup di Aceh dan harus patuh dengan peraturan di daerah kami,” kata Alem.
Adapun Alem dan Amel terjerat pasal yang di dalamnya mengatur perjudian dalam Qanun Jinayat Pasal 18-22.
Ya, di Aceh sendiri, warga tanpa memandang agama atau keyakinan penduduk diharuskan mentaati hukam pidana yang berpatokan pada ajaran Islam.
Acuan penerapannya adalah Qanun Aceh No. 6/2014 tentang Hukum Jinayat yang berlaku sejak 23 Oktober 2015.
Amel dan Alem yang terbukti melanggar hukum dan merupakan non Muslim di Aceh, bisa memilih hukuman cambuk atau penjara.
Sebab dalam KUHP, perjudian dikategorikan sebagai pidana dengan denda sebesar Rp25 juta atau hukuman penjara selama 10 tahun.
“Dengan menerima hukuman syari’at Islam, mereka dengan sukarela dihukum cambuk,” kata Aziz, jaksa Aceh Besar.