RANCAH POST – Sidang Knesset diwarnai dengan kericuhan manakala sejumlah anggota parlemen menyetujui RUU larangan pengeras suara, Rabu, 8 Maret 2017.
Adanya RUU larangan pengeras suara di Israel itu secara otomatis akan berpengaruh terhadap azan. Oleh karena itu, sejumlah anggota Parlemen Israel yang berasal dari keturunan Arab merobek salinan yang mereka sebut dengan RUU Muazin.
Bila nantinya larangan pengeras suara diberlakukan, aturan ini akan melarang pengeras suara mengumandangkan azan mulai pukul 11 malam hingga pukul 7 pagi.
Sebelum munculnya RUU larangan kumandang azan, PM Israel Benjamin Netanyahu mengaku menerima keluhan dari warga yang disebutkan menderita karena suara berlebihan dari pengeras suara yang ada di sejumlah rumah ibadah.
Mereka yang melakukan penolakan terhadap RUU larangan pengeras suara ini menilainya sebagai bentuk serangan terhadap kebebasan beragama.
“Suara azan tak pernah menimbulkan kebisingan, ini merupakan ritual agama Islam yang penting. Kami tidak pernah ikut campur upacara keagamaan terkait dengan Yahudi di parlemen ini. Ini adalah tindakan rasis,” ujar Ahmed Tibi dari partai yang didominasi warga keturunan Arab dalam perdebatan di Parlemen Israel.
Aksi penolakan RUU larangan azan juga disampaikan Ayman Odeh, pemimpin Partai Joint List. Ia keluar setelah merobek salinan RUU larangan kumandang azan tersebut.
Sebelumnya, sebuah pertemuan digelar komite lokal Masjid Al-Ludd di Israel. Pertemuan itu tak lain membahas keputusan penjatuhan hukuman denda terhadap masjid itu lantaran mengumandangkan azan di kota tersebut.
Ya, Senin (21/11/2016) silam, Masjid Al-Ludd didenda sekitar 200 dolar Amerika oleh otoritas Israel lantaran mengumandangkan azan. Dikatakan Muhammad Al-Far, Imam Masjid Al-Ludd, hukuman larangan azan baru pertama kali diterapkan.