RANCAH POST – Keberadaan tiga Gereja di Parungpanjang, yakni Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Gereja Metodhist Indonesia, dan Gereja Katolik mendapat penolakan dari warga Bogor Jawa Barat.
Dijelaskan Camat Parungpanjang, Edi Mulyana, penolakan gereja itu bukan hanya karena tidak mempunyai IMB (Izin Mendirikan Bangunan) saja, tetapi juga penyalahgunaan tempat tinggal.
“Bangunan gereja itu merupakan tempat tinggal, tapi pemilik rumah menggunakannya sebagai gereja,” ujar Edi, Senin, 6 Maret 2017.
Edi menuturkan, tiga gereja itu sebenarnya sudah lama ditolak warga lantaran bangunan rumah yang dijadikan gereja itu berada di tengah-tengah pemukiman di Perumahan Griya Parungpanjang.
“Tadinya bangunan itu rumah, tapi setiap minggu banyak orang yang datang dari luar perumahan yang ternyata menggunakannya sebagai tempat beribadah,” ucap Edi.
Adanya keresahan warga yang berubah menjadi penolakan gereja tersebut dikarenakan pemilik rumah tak meminta izin kepada warga dan pengurus lingkungan bahwa rumahnya dijadikan gereja.
“Tahun 2014 warga melayangkan protes dan ada kesepakatan untuk tidak melakukan kegiatan. Namun itu dilanggar oleh mereka,” kata dia.
Kasus ini sendiri kini sedang dalam penanganan Pemkab Bogor Jawa Barat. “Permasalahan ini tengah dikaji FKUB, terlebih lagi perizinan rumah ibadah itu dikeluarkan oleh bupati,” lanjut dia.
Sementara itu, adanya spanduk yang berisikan penolakan gereja di perumahan tersebut mulai diturunkan oleh petugas Satpol PP Kabupaten Bogor.
“Dengan warga kami selalu melakukan koordinasi supaya tidak terprovokasi, sebab kalau sudah masuk ranah SARA, permasalahannya bisa menjadi semakin besar,” terang Kabid Dalops Satpol PP Kabupaten Bogor, Asnan Sugandha.