RANCAH POST – Di sejumlah masjid yang berada di kawasan Jakarta Selatan, disebutkan terpampang spanduk yang berisikan penolakan menshalatkan pendukung penista agama. Majelis Ulama Indonesia pun menanggapi persoalan tersebut.
Dikatakan Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi, pihaknya belum memperoleh informasi secara resmi perihal spanduk tersebut. Zainut berharap spanduk itu tidak benar adanya. Namun sebagaimana diungkapkannya, sepanjang seseorang masih memperlihatkan keislamannya, tidak boleh memvonis kepercayaan atau keyakinan orang lain. Ia pun mengingatkan hukum mengurusi jenazah.
“Mengurus jenazah yang terdiri dari memandikan, mengkafani, menshalatkan hingga menguburkan hukumnya fardu kifayah bagi seorang muslim. Ini artinya jika tidak ada seorang pun yang mengurusi jenazah tersebut maka semua orang tersebut telah berbuat dosa,” kata Zainut, Sabtu, 25 Februari 2017.
Sementara itu, keterangan berbeda disampaikan DMI (Dewan Masjid Indonesia). Dari keterangannya, mereka sudah menerima informasi perihal spanduk penolakan menshalatkan pendukung penista agama di sejumlah masjid. Selain meminta supaya warga tak memasang spanduk itu, DMI juga meminta agar umat Islam mendahulukan rasa persaudaraan.
“Spanduk tersebut sebaiknya tidak dipasang lantaran di umat akan meniciptakan ketidakutuhan. Umat sebaiknya mendahulukan silaturrahim, bicara dari hati ke hati, dan bertukar pemahaman keagamaan lebih mendalam,” ucap Sekjen DMI, Imam Addaruqutni, Sabtu (25/2/2017).
Sebelumnya, terpampang spanduk penolakan menshalatkan pendukung penista agama di sejumlah titik. Salah satu spanduk itu berada di sekitar Masjid Al-Jihad, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Pusat. Spanduk itu diduga sebagai imbas dari adanya kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok.
Spanduk penolakan itu, sebagaimana dihimpun, bertuliskan ‘MASJID INI TIDAK MENSHOLATKAN JENAZAH PENDUKUNG & PEMBELA PENISTA AGAMA‘. Spanduk ini pun ramai diperbincangkan di media sosial.
Diutarakan Yayat Supriatno, Sekretaris DKM Masjid Al-Jihad, spanduk penolakan menshalatkan pendukung penista agama itu dipasang pada Selasa (21/2/2017) malam silam. Petugas dari kelurahan dan kepolisian kemudian mendatangi pihak masjid usai spanduk itu viral di media sosial.