BERITA CIAMIS, RANCAH POST – Portal pembatas ketinggian kendaraan menuju jembatan kereta Cirahong, Desa Panyingkiran, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat memang dikabarkan kerap memakan korban.
Namun kendati demikian PT KAI tak mengizinkan bila portal tersebut dirubah, baik itu dicabut maupun ditinggikan. Sebab, bila portal menuju jembatan Cirahong itu dicabut atau ditinggikan, kendaraan besar dikhawatirkan akan melintsi jembatan tersebut.
Dikatakan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Ciamis, Taufik Gumilar, pihaknya akan sulit mengabulkan permohonan masyarakat supaya portal pembatas ketinggian itu dicabut. Sebelumnya, mereka pun sudah berkomunikasi dengan PT KAI dan hasilnya mereka tidak mengizinkan bila portal pembatas ketinggian menuju jembatan Cirahong itu ditinggikan.
“Jangankan dicabut, ditinggikan saja mereka (PT KAI) tidak mengizinkan. Kalau ditinggikan, mereka khawatir kendaraan berat melintasi jembatan itu. Kalau melintas, takutnya akan merusak konstruksi jembatan yang akan membahayakan kereta api,” kata Taufik, sebagaimana dilansir Harapan Rakyat.
Guna meminimalisir terjadinya kecelakaan akibat portal tersebut, solusinya adalah dengan memasang rambu peringatan yang dipasang di titik sebelum kendaraan melintasi portal itu. “PT KAI sudah jelas tidak mengizinkan, maka solusinya memasang rambu peringatan,” lanjut dia.
Sementara itu, diutarakan Nana Priatna, Kepala Desa Panyingkiran, pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan dan permintaan solusi ke Pemerintah Kabupaten Ciamis Jawa Barat dan PT KAI berkenaan dengan sering terjadinya kecelakaan ketika hendak menuju jembatan Cirahong.
“Hanya saja sampai saat ini kami belum menerima tanggapan. Kami hanya meminta pemerintah memberikan solusi supaya kecelakaan tidak terus terjadi. Solusinya seperti apa, kami serahkan kepada pihak terkait. Kami dari pemerintah desa hanya menyampaikan aspirasi dari masyarakat,” kata dia.