RANCAH POST – Sebelumnya, KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) Provinsi DKI Jakarta mengingatkan kepada lembaga penyiaran seperti televisi dan radio supaya mematuhi aturan terkait penayangan dan penyiaran hasil quick count Pilkada DKI 2017.
“Hasil quick count Pilkada DKI 2017 baru boleh ditayangkan usai pemilihan suara di tempat pemungutan suara, itu berdasarkan peraturan KPU. Perhitungan cepat Pilkada DKI 2017 ini akan disiarkan paling cepat pada pukul 13.00 WIB,” kata Muhammad Sulhi, Komisioner KPID DKI Jakarta yang juga menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan, Selasa (14/2/2017).
Dikatakan Sulhi, batas waktu pukul 13.00 WIB dalam penayangan hasil quick count Pilkada DKI 2017 tersebut telah disepakati Gugus Tugas Pengawasan Pilkada yang terdiri dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Bawaslu, dan Komisi Pemilihan Umum. Bila terjadi pelanggaran penayangan hasil quick count Pilkada DKI, lembaga penyiaran yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi.
Sementara itu, berdasarkan hasil quick count Pilkada DKI 2017 sementara dari perhitungan cepat yang dilakukan lembaga survey seperti Polmark Indonesia, pasangan Anies Sandi unggul dengan 39,69%, pasangan Ahok Djarot meraih suara 32,06%, dan Agus Sylvi 28,24%.