RANCAH POST – KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) Provinsi DKI Jakarta mengingatkan kepada lembaga penyiaran seperti televisi dan radio supaya mematuhi aturan terkait penayangan dan penyiaran quick count Pilkada DKI.
“Quick count Pilkada DKI Jakarta baru boleh ditayangkan usai pemilihan suara di tempat pemungutan suara, itu berdasarkan peraturan KPU. Perhitungan cepat Pilkada DKI 2017 ini akan disiarkan paling cepat pada pukul 13.00 WIB,” kata Muhammad Sulhi, Komisioner KPID DKI Jakarta yang juga menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan, Selasa (14/2/2017).
Dikatakan Sulhi, batas waktu pukul 13.00 WIB dalam quick count Pilkada DKI 2017 tersebut telah disepakati Gugus Tugas Pengawasan Pilkada yang terdiri dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Bawaslu, dan Komisi Pemilihan Umum. Bila terjadi pelanggaran penayangan quick count Pilkada DKI, lembaga penyiaran yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi.
“Jakarta diperkirakan tidak akan mengalami kendala dalam teknologi komunikasi dan transportasi. Jadi penanyangan quick count Pilkada DKI Jakarta 2017 bisa dimulai pukul 13.00 WIB. Pada waktu itu, pemungutan suara dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 diperkirakan sudah berakhir,” kata Sulhi.
“Tanpa adanya peran media, helatan Pilkada DKI Jakarta 2017 mungkin tak akan semeriah ini dan kami sangat mengapresiasi hal itu. Sejauh ini pelanggaran ada dan kami temukan, namun sudah kami klarifikasi dan kami keluarkan teguran dan surat peringatan. Tapi sejauh ini tidak ada pelanggaran signifikan yang dilakukan lembaga penyiaran,” ucap dia.